Puluhan advokat di Kabupaten Jember mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember pada Jumat (26/12/2025). Kedatangan mereka bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada rekan seprofesi, Karuniawan Nurahmansyah alias Awan, yang tengah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember.
Tercatat, sebanyak 72 advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) hadir sebagai bentuk solidaritas dan dukungan. Awan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi DPRD.
FKA Soroti Potensi Kriminalisasi Profesi Advokat
Koordinator FKA, Lutfian Ubaidillah, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari kepolisian.
“Mungkin karena masih dalam suasana Natal dan menjelang Tahun Baru, sehingga beliau masih memiliki banyak agenda,” ujar Lutfian, Jumat (26/12/2025).
Lutfian menilai laporan yang dilayangkan oleh sejumlah anggota DPRD tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap profesi advokat, terutama ketika advokat tengah menjalankan tugas pendampingan hukum. Menurutnya, advokat dalam menjalankan tugas profesinya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun dalam praktiknya, profesi advokat kerap berada pada posisi rentan untuk dilaporkan secara pidana.
Selain pendampingan hukum, FKA juga berencana menempuh langkah lanjutan dengan mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember. Langkah ini diambil lantaran adanya dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota DPRD saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Pasca pemeriksaan ini, kami berencana berkirim surat ke BK DPRD Jember. Bisa jadi siang ini atau Senin besok, mengingat masih masa libur,” tambah Lutfian.
Dinamika Perubahan Pasal dalam Laporan
Dari sisi hukum, Lutfian juga menyoroti adanya dinamika dalam penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, laporan awal menggunakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, pasal tersebut kemudian berubah menjadi Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, dalam surat panggilan pemeriksaan terbaru, kembali terjadi perubahan pasal menjadi Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
“Perubahan ini terjadi karena UU ITE telah diamandemen pada 2024. Bisa jadi ada kekeliruan pengetikan atau perbedaan pemahaman dalam penerapan pasal,” jelasnya.
Penyelidikan Polres Jember Terus Berjalan
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Pidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Menurut Harry, penyidik telah memeriksa saksi pelapor, sejumlah saksi di lapangan, serta melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Seluruh keterangan tersebut akan dikumpulkan dan disandingkan, termasuk dengan keterangan saksi ahli,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga akan meminta pendapat dari ahli ITE dan ahli bahasa sebagai bagian dari proses penyelidikan guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut. “Kami akan menyatukan keterangan saksi pelapor, terlapor, saksi di lapangan, serta meminta pendapat saksi ahli, yakni ahli ITE dan ahli bahasa, sebagai pijakan dalam proses penyelidikan,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari laporan tujuh anggota DPRD Jember yang merasa keberatan atas pernyataan Karuniawan Nurahmansyah selaku pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya. Pernyataan tersebut disampaikan saat sidak ke salah satu saluran irigasi di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, dan dinilai menyebut anggota dewan sebagai “maling”.
