Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman selama 21 hari penjara kepada tiga pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang terbukti melakukan perusakan dan pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Rabu (11/3) di Mataram, mengonfirmasi putusan tersebut. “Vonis hukumannya 21 hari penjara,” kata Kelik.

Vonis terhadap ketiga terdakwa, yakni M. Iqbal Hari Saputra, Jefri, dan Amanda, disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Made Hermayanti Muliartha pada Selasa (10/3). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

“Itu sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU), Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Kelik Trimargo.

Dalam persidangan, para terdakwa diketahui mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ). Mereka telah menandatangani surat perdamaian yang diwakili oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTB. Permohonan RJ ini, menurut Kelik, menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan.

Ketiga terdakwa merupakan bagian dari massa aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 30 Agustus 2025 di gedung DPRD NTB. Aksi tersebut berujung pada vandalisme, perusakan, dan pembakaran gedung. Kepolisian sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dan ketiga terdakwa ini termasuk di antaranya. Selama proses hukum berjalan, mereka berstatus tahanan kota.