Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) resmi menjatuhkan sanksi kepada Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA) pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aduan Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA) dalam Kongres FIFA ke-74 yang menuduh Israel melakukan diskriminasi.

Komisi Disiplin FIFA menyatakan bahwa pihak Israel terbukti melakukan beberapa pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai anggota FIFA. Pelanggaran tersebut secara spesifik merujuk pada Pasal 13 (Perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play) dan Pasal 15 (Diskriminasi dan pelecehan rasis) pada Aturan Disiplin FIFA (FDC).

Tiga Jenis Sanksi untuk Israel

  • Denda Finansial: Israel diwajibkan membayar denda sebesar 150.000 franc Swiss.
  • Peringatan Resmi: FIFA mengeluarkan peringatan resmi kepada IFA.
  • Rencana Pencegahan Diskriminasi: Israel harus melaksanakan rencana pencegahan komprehensif sesuai arahan Komisi Disiplin FIFA.

Dalam sanksi ketiga, FIFA mengharuskan IFA untuk menampilkan spanduk besar dan terlihat jelas yang bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination” di samping logo Asosiasi Sepak Bola Israel. Spanduk ini wajib dipasang dalam tiga pertandingan FIFA tingkat A yang dimainkan di kandang.

Selain itu, dalam waktu enam puluh hari sejak putusan ini, pihak Israel harus menginvestasikan sepertiga dari total denda yang dibayarkan untuk pelaksanaan rencana komprehensif tersebut. Rencana ini bertujuan untuk memastikan tindakan tegas terhadap diskriminasi dan mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang.

Rencana pencegahan yang diajukan harus disetujui oleh FIFA dan wajib berfokus pada empat bidang utama: reformasi, protokol, pemantauan, serta kampanye edukasi di stadion dan di saluran resmi selama satu musim penuh. Sisa denda harus dilunasi dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan putusan ini.

Asosiasi Sepak Bola Israel masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan ini kepada Komisi Banding FIFA.