Sidang praperadilan yang diajukan aktivis perempuan Uswatun Hasanah, yang dikenal dengan julukan Badai NTB, di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, ditunda pada Senin, 30 Maret 2026. Penundaan ini terjadi setelah pihak termohon, Polres Bima, tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

Hakim tunggal Angga Hakim Permana Putra baru membuka sidang sekitar pukul 12.00 Wita di ruang sidang Cakra, meskipun jadwal awalnya pukul 10.00 Wita. Agenda persidangan adalah pemeriksaan kehadiran para pihak dan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam proses persidangan, hakim memastikan kehadiran pemohon dan memeriksa surat kuasa yang diajukan. Namun, pihak termohon dari Polres Bima tidak hadir, tidak mengirimkan kuasa hukum, serta tidak memberikan keterangan apa pun terkait ketidakhadiran mereka.

Menyikapi hal tersebut, hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan. Persidangan akan kembali dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026. Pengadilan juga akan melayangkan panggilan kedua kepada pihak termohon.

Hakim Angga Hakim Permana Putra menegaskan, jika pihak termohon kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai agenda tanpa kehadiran mereka.

Uswatun Hasanah alias Badai NTB hadir dalam persidangan didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Qismanul Hakim dan Abdul Gafur. Keduanya merupakan bagian dari Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB.

Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB menyatakan kekecewaannya atas absennya pihak termohon. Mereka menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap tidak profesional dan mencederai wibawa pengadilan.

“Panggilan sidang telah disampaikan secara sah dan patut sejak 17 Maret 2026 oleh jurusita pengadilan, namun tidak diindahkan tanpa alasan,” ujar salah satu perwakilan koalisi.

Koalisi juga berpendapat bahwa penundaan sidang ini berpotensi menghambat hak pemohon untuk segera menguji keabsahan penetapan tersangka. Mereka menekankan bahwa mekanisme praperadilan seharusnya berlangsung cepat.

Menurut koalisi, ketidakhadiran termohon bukan sekadar persoalan administratif. Hal ini berimplikasi serius terhadap proses pengujian hukum yang sedang berjalan.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 02/Pid.Pra/2026/PN.Rbi. Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Badai NTB oleh Polres Bima yang dilakukan sejak 14 Mei 2025.

Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan insan pers untuk mengawal jalannya sidang lanjutan pada 6 April 2026. Pengawalan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa, 31 Maret 2026, pihak Polres Bima belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan tersebut.