Jagad maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan konflik antara seorang ibu tiri dan anak tirinya. Video yang dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial ini tidak hanya memicu perbincangan hangat, tetapi juga menimbulkan rasa penasaran publik akan kelanjutan ceritanya, bahkan memunculkan tagar ‘Part 2’ yang ramai dicari netizen.
Fenomena konten viral yang mengekspos drama personal dalam keluarga, khususnya yang melibatkan hubungan sensitif seperti ibu tiri dan anak tiri, bukanlah hal baru. Namun, setiap kemunculannya selalu berhasil menyedot perhatian luas, mengundang beragam komentar mulai dari simpati, kecaman, hingga analisis dari para pengamat sosial.
Daya Tarik Drama Keluarga di Media Sosial
Psikolog sosial, Dr. Indah Permata, menjelaskan bahwa ketertarikan publik terhadap drama personal, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga, sangat tinggi. “Manusia secara alami memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap kehidupan orang lain. Ketika drama itu disajikan secara visual dan mudah diakses, ia menjadi magnet tersendiri,” ujar Dr. Indah saat dihubungi pada Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menambahkan, permintaan akan ‘Part 2’ menunjukkan adanya pola konsumsi konten yang bersifat serial dan sensasional di kalangan netizen. “Ini seperti menonton sinetron, tetapi dengan nuansa ‘nyata’ yang membuatnya terasa lebih dekat dan emosional bagi penonton,” katanya.
Kekhawatiran Privasi dan Dampak Psikologis
Di balik hiruk pikuk viralitas, muncul kekhawatiran serius terkait privasi individu yang terekspos, terutama jika ada anak di bawah umur yang terlibat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui juru bicaranya, Ibu Retno Listyarti, telah berulang kali mengingatkan bahaya eksploitasi anak dalam konten digital.
“Setiap anak memiliki hak atas privasi dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Konten yang mengekspos konflik keluarga, apalagi melibatkan anak, berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi mereka,” tegas Retno. KPAI juga menyerukan agar masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan konten semacam ini dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hak anak.
Tantangan Etika dan Regulasi Digital
Penyebaran video viral semacam ini juga kembali menyoroti tantangan etika dalam bermedia sosial serta penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Praktisi hukum siber, Bapak Budi Santoso, menjelaskan bahwa penyebaran konten yang melanggar privasi atau mengandung unsur pencemaran nama baik dapat dijerat hukum.
“Meskipun niatnya hanya berbagi, jika konten tersebut merugikan pihak lain, apalagi tanpa persetujuan, ada konsekuensi hukum yang menanti. Masyarakat perlu memahami batasan-batasan ini,” jelas Budi. Ia juga menekankan pentingnya peran platform media sosial untuk lebih proaktif dalam memoderasi konten dan menindak akun-akun yang menyebarkan materi tidak pantas.
Fenomena video viral ibu tiri vs anak tiri ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna internet akan pentingnya literasi digital, tanggung jawab dalam berbagi informasi, serta menjaga etika dan moral di ruang publik digital. Sensasi sesaat tidak boleh mengorbankan hak privasi dan kesejahteraan psikologis individu, terutama anak-anak.
