Pemerintah desa di Kabupaten Kediri akan segera menerima transfer Dana Desa (DD) tahap pertama dari pemerintah pusat. Pencairan dijadwalkan pada pertengahan Juni 2026, namun dengan catatan seluruh persyaratan penyaluran telah dipenuhi oleh masing-masing desa.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Henry Rustriandy, menjelaskan bahwa ketentuan persyaratan penyaluran telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya mengimbau pemerintah desa untuk segera mengirimkan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Proses Penyaluran Dana Desa
“Untuk tahap pertama, desa sudah bisa mengunggah berkas persyaratan penyaluran dalam format PDF melalui tautan DPMPD,” kata Henry pada Sabtu (31/1/2026).
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026 meliputi:
- Peraturan Desa (Perdes) APBDes dan ADK APBDes
- Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025
- Surat pengantar
Setelah seluruh persyaratan diunggah, berkas akan melalui serangkaian proses verifikasi. Berkas akan diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri, sebelum akhirnya dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Setelah diteliti, berkas dikirim ke BKAD. Jika sudah dinyatakan lengkap, dilanjutkan ke KPPN. Setelah diverifikasi KPPN dan memenuhi syarat, barulah dana disalurkan langsung ke rekening kas desa,” jelas Henry.
Henry menambahkan, apabila seluruh proses berjalan lancar dan persyaratan terpenuhi dengan cepat, penyaluran Dana Desa tahap pertama dapat dilakukan secepatnya. Batas waktu paling lambat pencairan adalah 15 Juni tahun anggaran berjalan.
“Tergantung kelengkapan dan ketepatan syarat salur dari desa yang disampaikan ke KPPN. Kalau sudah memenuhi, baru bisa disalurkan,” ujarnya.
Alokasi Dana Desa Kabupaten Kediri Menurun Signifikan
Sebagai informasi, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kediri pada tahun ini mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dari sebelumnya Rp372 miliar pada tahun 2025, kini alokasi untuk tahun 2026 berkurang menjadi sekitar Rp119 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
