Musisi legendaris Fariz RM akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah menuntaskan masa hukumannya terkait kasus narkoba. Kabar kebebasan sang maestro disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pada Sabtu, 21 Februari 2026.
“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM, gitu. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan, gitu,” ujar Deolipa Yumara, memastikan kliennya telah resmi bebas.
Deolipa Yumara menambahkan bahwa kondisi Fariz RM saat ini sangat baik dan penuh antusias menyambut kebebasannya. “Bebas, sehat, ya bahagia,” kata Deolipa singkat, menggambarkan suasana hati pelantun lagu “Barcelona” tersebut.
Rencana Kembali Bermusik dan Persiapan Matang
Setelah keluar dari penjara, Fariz RM tidak ingin berlama-lama vakum dari dunia musik. Ia berencana segera menyapa penggemarnya melalui pertunjukan seni dan akan mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan acara musik yang akan digelarnya.
“Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,” ungkap sang pengacara.
Demi memberikan penampilan terbaik, Fariz RM dikabarkan tengah sibuk mengasah kembali kemampuannya. Ia rutin memainkan alat musik untuk memulihkan keahliannya yang sempat terhambat. “Oh iya, lagi latihan melulu,” tambah Deolipa, menjelaskan kesibukan rutin sang maestro.
Selama menjalani masa tahanan, kreativitas Fariz RM tidak pernah padam. Banyak inspirasi nada dan ide lagu yang tersimpan di dalam memorinya. “Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya,” jelas Deolipa, menceritakan proses kreatif Fariz RM di balik jeruji.
Komitmen Jauhi Narkoba
Pengalaman pahit masuk penjara untuk kesekian kalinya membuat Fariz RM merasa jera. Kini, ia bertekad untuk benar-benar menjauhi dunia hitam narkotika. “Sudah kapok dia, sudah tobat kan,” tegas Deolipa mengenai komitmen kliennya tersebut.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja. Pria kelahiran 1959 ini kemudian divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim pada September 2025.
