PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan ketersediaan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam kondisi aman. Jaminan ini secara khusus ditujukan bagi nelayan kecil di kawasan Tegal Raya dan sekitarnya agar aktivitas melaut mereka tidak terkendala pasokan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat terkait distribusi energi. Pertamina menegaskan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan energi bagi sektor perikanan, terutama bagi nelayan dengan skala tangkap kecil.
Nelayan kecil yang berhak mendapatkan solar bersubsidi adalah mereka yang mengoperasikan kapal dengan bobot di bawah 30 Gross Tonnage (GT). Status ini harus dibuktikan dengan kepemilikan PAS nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat. Hingga saat ini, para nelayan tersebut telah terlayani dengan baik melalui SPBU Nelayan (SPBUN) maupun SPBU reguler.
Berdasarkan data resmi perusahaan, stok BBM solar subsidi di Regional Jawa Bagian Tengah saat ini mencapai 14,4 kali lipat dari konsumsi normal harian. Khusus untuk wilayah Tegal, stok di SPBU tercatat 1,2 kali lipat dari konsumsi harian dan terus diperkuat dengan suplai rutin secara berkala.
Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran telah diatur ketat agar tepat sasaran. “Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT berhak memperoleh BBM subsidi melalui mekanisme QR Code Subsidi Tepat atau surat rekomendasi DKP. Kami terus menjaga keandalan pasokan agar aktivitas ekonomi sektor perikanan tetap berjalan lancar,” ujar Taufiq pada Senin (11/5/2026).
Nelayan di Tegal dapat mengakses solar subsidi di beberapa titik strategis, termasuk SPBUN 48.521.02 Larangan di Kabupaten Tegal, serta SPBUN 48.521.01 Jongor, 48.521.03 Tegalsari, dan 48.521.04 Muara Reja di Kota Tegal. Bagi nelayan pesisir yang lokasinya jauh dari SPBUN, pengisian dapat dilakukan di seluruh SPBU reguler di wilayah Tegal dengan melampirkan surat rekomendasi resmi dari DKP setempat sebagai bukti validasi profesi.
Taufiq juga menegaskan bahwa nelayan dengan kapal di atas 30 GT wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Hal ini didasarkan pada ketentuan pemerintah yang mengategorikan aktivitas penangkapan ikan pada skala tersebut sebagai skala industri.
Pertamina mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Perusahaan berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan distribusi energi di wilayah pesisir tetap kondusif.
