Makassar – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2026 akan mengalami penyesuaian sebesar 20 persen. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Erwin Sodding, yang memastikan bahwa gaji pokok ASN tetap aman.

Erwin Sodding menjelaskan, penyesuaian TPP ini merupakan langkah strategis yang diambil menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang telah ditetapkan secara nasional.

“Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Erwin di Makassar, Jumat (20/2/2026).

Ia merinci, penyesuaian tersebut tidak terlepas dari kebijakan nasional yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027. Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen.

“Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen,” tambahnya.

Kondisi ini, menurut Erwin, mengharuskan pemerintah daerah melakukan langkah antisipatif sejak dini agar struktur APBD 2027 dapat memenuhi ketentuan mandatory spending yang telah ditetapkan. Penyesuaian ini hanya menyentuh komponen tambahan penghasilan yang sifatnya tidak wajib, yaitu TPP, sementara hak wajib ASN seperti gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya tidak terpengaruh.

Pemerintah Provinsi Sulsel berharap kebijakan ini menjadi langkah preventif agar pengelolaan keuangan daerah tetap stabil, terhindar dari defisit, dan tetap mampu membiayai program prioritas pembangunan di masa mendatang.