Mataram, Sabtu, 14 Maret 2026 – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Malaungi, secara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Pengajuan status JC ini disampaikan oleh kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni, dalam konferensi pers di Mataram pada Jumat (13/3). “Hari ini kami mengajukan JC kepada Polda NTB terkait kasus narkotika yang menjerat klien kami, Malaungi,” ujar Asmuni.

Menurut Asmuni, peran Malaungi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum sudah terlihat jelas dalam rangkaian penyidikan. Keterangan Malaungi disebut telah membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan nama-nama seperti Koko Erwin alias Erwin Iskandar hingga mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

“Jadi, klien kami sudah membuka semuanya, apa yang terjadi, mulai dari penerimaan uang, siapa punya barang, jadi semua sudah dibuka semua, tidak ada yang ditutup-tutupi, ini adalah satu syarat keterbukaan,” tegas Asmuni, meyakini bahwa keterbukaan kliennya memenuhi syarat pengajuan JC.

Asmuni optimistis pengajuan JC Malaungi akan diterima oleh Polda NTB, mengingat pihaknya telah lebih dahulu berkomunikasi dengan penyidik. “Memang nantinya keputusan ada di Polda NTB. Tapi, yang jelas, apa yang menjadi pertimbangan pengajuan JC sudah terlihat dalam berita acara pemeriksaan,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi kinerja Polda NTB bersama Mabes Polri yang dinilai telah menindaklanjuti informasi dari Malaungi. Upaya ini berhasil membongkar gembong narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bima.

“Seperti yang kita ketahui, jumlah tersangka kian bertambah dan semua terungkap dan sudah ditahan. Alhamdulillah, itu semua berkat kerja keras Mabes Polri dan Polda NTB yang telah berhasil membongkar gembong narkotika di Bima. Itu sebuah prestasi yang dilakukan secara maraton dan profesional, kami apresiasi akan hal itu,” kata Asmuni.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohamma Kholid belum memberikan tanggapan terkait pengajuan JC dari Malaungi. Konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis via aplikasi WhatsApp belum mendapatkan respons.