Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan ini dilakukan pada Jumat (6/3/2026) di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam balutan kemeja putih, Dr. Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus dan dikawal ketat oleh sejumlah polisi berpakaian preman. Ia kemudian digiring menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kedua tangannya diduga diborgol, namun tampak ditutupi menggunakan baju yang ia kenakan. Selama proses penggiringan, wajah Dr. Richard Lee tertutup masker dan ia enggan memberikan komentar kepada awak media.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut. Saat dikonfirmasi, Edy hanya menjawab singkat, “Iya.” Ia menambahkan bahwa keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat. “Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Dokter Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau dokter detektif. Dokter Amira melaporkan telah membeli sejumlah produk kecantikan dari klinik Athena milik Dr. Richard Lee melalui berbagai marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Produk-produk yang dibeli meliputi White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group, dengan harga bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta. Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil repacking atau pengemasan ulang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menetapkan Dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.