Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyetujui pembentukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Tiga Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, serta Ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana.
Wakil Bupati Lombok Tengah, H M Nursiah, menyampaikan apresiasinya dalam sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah pada Rabu. “Kami menyampaikan apresiasi atas tuntas nya pembahasan tiga Ranperda tersebut,” ujar Nursiah.
Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dedikasi, komitmen, dan kerja keras mereka dalam membahas ketiga Ranperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Proses pembahasan Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari paripurna penyampaian pengantar DPRD, paripurna penyampaian pendapat pemerintah, pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tingkat panitia khusus (pansus), hingga akhirnya persetujuan menjadi Perda.
Nursiah menegaskan bahwa persetujuan ini bukan sekadar hasil pembahasan regulasi, melainkan “buah dari kedewasaan politik, tanggung jawab moral dan komitmen kebangsaan untuk meletakkan pondasi masa depan Lombok Tengah.”
Ia juga memandang ketiga Ranperda tersebut sebagai “instrumen kebijakan strategis yang menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan daerah, baik dari aspek ketertiban sosial, penguatan ekonomi, maupun pemenuhan hak dasar warga Negara.”
Tujuan dan Manfaat Perda
Secara rinci, Nursiah menjelaskan tujuan dari masing-masing Perda yang disetujui:
- Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol: Merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta meminimalisir dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.
- Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif: Menjadi fondasi hukum yang penting dalam mendorong lahirnya ekosistem ekonomi baru berbasis kreativitas, budaya lokal, inovasi, dan teknologi. Hal ini diharapkan mampu memperluas lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah.
- Ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana: Bentuk komitmen bersama dalam memenuhi hak masyarakat atas hunian yang layak, terjangkau, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan disepakatinya ketiga Ranperda ini, Pemda Lombok Tengah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
