Rencana relokasi dan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Adisucipto, Rembiga, atau tepat di depan eks Bandara Selaparang, Mataram, resmi ditunda. Penundaan ini dilakukan sambil menunggu kesiapan dari Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura) selaku pengelola lahan.

“Rencana target relokasi hari ini 25 Februari 2026, ditunda sambil menunggu kesiapan dari Kokapura,” ujar Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram, H Lalu Martawang, di Mataram pada Rabu (25/2/2026).

Keputusan penundaan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota Mataram menerima aspirasi dari para pedagang serta mempertimbangkan belum siapnya fasilitas pendukung di lokasi relokasi. Selain itu, Kokapura sebagai mitra pengelola lahan di kawasan tersebut juga menyatakan belum sepenuhnya siap untuk menerima para pedagang pada tanggal yang telah ditetapkan.

Martawang menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram saat ini berada di tengah dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, PKL berharap dapat terus berjualan di trotoar, sementara di sisi lain masyarakat menginginkan kawasan tersebut lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa adanya penyalahgunaan fungsi trotoar.

“Bahkan tadi pagi, kami menerima sejumlah PKL yang menyampaikan keluhan dan kekhawatiran, salah satunya potensi sepinya pembeli jika dipindahkan ke lokasi baru,” tambahnya.

Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kota Mataram menegaskan tidak ingin mematikan potensi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk menunggu hingga semua pihak, baik pedagang maupun Kokapura, benar-benar siap sebelum proses relokasi dilanjutkan.

“Kami tidak mau memaksakan mengenai tanggal ini harus begini, harus begitu. Tapi kami ingin pastikan semuanya siap baru kemudian pedagang di relokasi,” tegas Martawang.

Untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan (win-win solution), Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Angkasa Pura serta Kokapura dalam melakukan penataan. Ke depan, akan dilakukan proses kurasi terhadap sekitar 80 pedagang untuk memastikan objektivitas dan kualitas layanan di lokasi yang baru.

“Relokasi menjadi bagian dari implementasi MoU antara Angkasa Pura dengan Pemerintah Kota Mataram untuk menata kawasan agar lebih produktif dan tertata rapi, sembari tetap menjaga keseimbangan ekonomi warga setempat,” pungkasnya.