Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan). Langkah ini diambil guna menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp11,25 miliar tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, mengungkapkan pihaknya segera mengagendakan ekspose dengan BPKP. Pertemuan ini bertujuan menyatukan pandangan mengenai metode penghitungan kerugian, apakah menggunakan pendekatan unit loss atau total loss.
“Minimal untuk menyatukan pandangan kami dengan auditor, metode penghitungan yang paling sesuai apakah menggunakan unit loss atau total loss. Intinya itu,” kata Achmad di Mataram, Rabu, 25 Maret 2026.
Achmad memastikan ekspose tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat, pasca-libur Idul Fitri 1447 Hijriah. “Insyaallah habis liburan ini kita ekspose dengan BPKP. Rencananya nanti di Kantor BPKP Perwakilan NTB di Mataram,” ujarnya.
Meskipun demikian, Kejari Sumbawa Barat belum menyerahkan data terkait kasus ini kepada BPKP. “Belum ada (berikan data). Mereka baru meminta ekspose. Kalau nanti disetujui dan dinyatakan bisa dihitung, baru mereka akan meminta BAP dan dokumen yang sudah kami sita dari saksi,” jelas Achmad.
Hingga kini, jaksa belum menetapkan tersangka dalam tahap penyidikan ini. Achmad menerangkan, pihaknya masih membutuhkan alat bukti tambahan selain keterangan saksi dan dokumen sitaan. “Kerugian kan belum, ahli juga belum,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa sekitar 60 saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Sumbawa Barat yang berperan sebagai penyalur dana pengadaan melalui dana pokok pikiran (pokir). Selain itu, keterangan juga telah dikantongi dari pihak Dinas Pertanian Sumbawa Barat serta kelompok tani penerima barang alsintan.
Kasus ini ditangani Kejari Sumbawa Barat dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk masing-masing tahun anggaran pengadaan, yakni 2023, 2024, dan 2025. Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sebagai bagian dari penyidikan, sebanyak tujuh dari 21 unit mesin alsintan hasil pengadaan telah disita.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, sebelumnya menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya jaksa mencegah penghilangan barang bukti dari pengadaan alsintan yang menelan dana pokir senilai Rp11,25 miliar. Penyidikan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, mulai dari proses penyaluran barang, penerimaan, hingga pemanfaatan alsintan.
Anggaran pengadaan barang ini bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumbawa Barat untuk tahun anggaran 2023-2025. Total 21 mesin dibeli, dengan rincian dua mesin pada 2023, enam mesin pada 2024, dan 13 unit pada 2025.
