Surabaya, 08 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Ketua DPRD Adi Sutarwijono kepada Anas Karno akan segera rampung. Kepastian ini menyusul diterimanya surat resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Surabaya.
Pimpinan DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengungkapkan bahwa surat permohonan PAW tersebut telah masuk ke kantor DPRD dan tembusannya juga telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.
“DPRD baru saja menerima surat dari DPC PDIP Kota Surabaya perihal permohonan pergantian antar waktu anggota DPRD Surabaya almarhum Dominicus Adi Sutarwijono kepada Anas Karno,” ujar Fathoni pada Senin (6/4/2026).
Fathoni menegaskan bahwa dengan masuknya surat tersebut, kekosongan kursi legislatif akan segera terisi penuh. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Setelah rapat badan musyawarah, sesuai mekanisme, DPRD akan berkirim surat ke KPU Kota Surabaya dan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelas Fathoni.
Ia menambahkan, setelah seluruh proses surat-menyurat selesai, badan musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna. “Setelah proses surat-menyurat selesai, badan musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda tunggal pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Surabaya atas nama Anas Karno,” tambahnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, yang akrab disapa Nano, membenarkan bahwa DPC PDI Perjuangan Surabaya telah mengirimkan surat ke pihaknya. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan legalisir salinan surat keputusan perolehan suara.
“Ya, sebatas bersurat meminta legalisir salinan surat keputusan perolehan suara. Itu sudah kita respons, dan kita tindaklanjuti memproses apa yang diminta oleh DPC PDI-P Surabaya,” terang Nano.
