Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) pada Kamis (7/5) memutuskan menolak pemberlakuan tarif global 10 persen yang baru diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi salah satu pilar utama agenda ekonomi Trump.

Tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2026, menggantikan bea masuk timbal balik yang sebelumnya menargetkan hampir semua mitra dagang AS. Selain itu, tarif ini juga menggantikan bea masuk terkait fentanyl yang diterapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko, setelah Mahkamah Agung membatalkannya.

Dasar Hukum Penolakan Tarif

Trump mengumumkan bea masuk menyeluruh ini berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, segera setelah pengadilan tertinggi membatalkan tarif spesifik negara yang ia berlakukan pada 20 Februari. Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menemukan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Undang-undang tersebut sebenarnya mengizinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari, guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius.” Namun, belum pernah ada presiden yang menggunakan Pasal 122 untuk memberlakukan tarif semacam ini sebelumnya.

Konteks Kebijakan Tarif Trump

Tahun lalu, Trump juga pernah menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit yang cukup besar tanpa persetujuan Kongres. Keputusan pengadilan tertinggi saat itu menyatakan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenan ketika menggunakan undang-undang darurat, karena perpajakan adalah wewenang yang secara konstitusional berada di bawah cabang legislatif.

Penolakan terbaru ini kembali menegaskan batasan kewenangan eksekutif dalam kebijakan perdagangan dan perpajakan di AS.