LOMBOK UTARA, KICKNEWS.TODAY – Persoalan sampah di kawasan wisata Gili kembali menjadi sorotan serius. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Kariyasa, menyampaikan kritik terbuka kepada pihak eksekutif terkait lambannya penanganan sampah di wilayah Gili Indah. Kariyasa menyoroti kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dinilai semakin memprihatinkan.
Dalam keterangannya pada Kamis (19/02/2026), Kariyasa mengaku telah tiga kali meninjau langsung TPST di kawasan tersebut. Namun, ia menemukan kondisi yang justru memburuk.
DPRD KLU Soroti Kondisi TPST Gili Indah yang Memprihatinkan
“Saya sudah tiga kali mengunjungi TPST ini. Kondisi sekarang justru semakin parah. Tumpukan sampah mengganggu estetika kawasan wisata, sistem pemilahan tidak berjalan efektif, dan fasilitas pengolahan termasuk insinerator belum bisa beroperasi karena persoalan izin,” tegas Kariyasa.
Menurutnya, situasi ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Selain berdampak pada kebersihan dan kesehatan masyarakat, masalah sampah juga menyangkut citra daerah sebagai destinasi wisata internasional. Kariyasa menilai Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab penuh dan segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar wacana atau solusi jangka pendek yang berulang.
Keterlambatan dalam memastikan sistem pengelolaan yang optimal menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap manajemen dan prioritas kebijakan di sektor persampahan. Terutama di kawasan strategis pariwisata nasional seperti Gili.
Desakan Solusi Konkret dan Percepatan Perizinan
Sebagai langkah darurat, DPRD mendesak eksekutif segera menyiapkan solusi konkret. Salah satunya adalah pengadaan kapal pengangkut sampah untuk membawa timbunan ke TPA daratan. Usulan tersebut, kata Kariyasa, juga merupakan aspirasi kepala dusun setempat.
“Pembersihan menyeluruh harus segera dilakukan. Selain itu, sistem pemilahan dari sumber harus dibentuk dengan serius. Pengolahan organik berbasis kompos dan teknologi ramah lingkungan seperti pengolahan sisa makanan melalui maggot perlu diperkuat,” ujarnya.
Kariyasa juga mendorong penerapan regulasi pembatasan plastik sekali pakai serta penguatan bank sampah dengan pengawasan yang jelas dan terukur, bukan sekadar imbauan tanpa tindak lanjut.
Terkait fasilitas insinerator yang belum beroperasi, Kariyasa menegaskan agar hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk menunda penanganan sampah. Pemerintah daerah diminta mempercepat proses perizinan secara transparan dan sesuai ketentuan, sembari tetap memprioritaskan upaya pengurangan sampah dari sumber dan solusi yang aman bagi ekosistem pulau.
DPRD Akan Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Ke depan, DPRD mendorong penyusunan roadmap penanganan sampah berbasis ekonomi sirkular. Roadmap ini harus memiliki target yang jelas, indikator kinerja terukur, serta pelaporan berkala kepada publik. Tanpa komitmen kuat dan kepemimpinan yang tegas, Kariyasa khawatir persoalan ini akan terus berulang dan berpotensi merusak reputasi pariwisata Lombok Utara di mata dunia.
“Sebagai pimpinan DPRD, kami akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan langkah konkret benar-benar dilaksanakan. Penanganan sampah di Gili harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar retorika,” tutupnya.
