Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur, Ulul Albab, menegaskan bahwa dunia kini berada di titik krusial dalam menyikapi Israel. Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina oleh parlemen Israel (Knesset) pada Rabu, 01 April 2026, dinilai bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan deklarasi politik telanjang yang mengokohkan dominasi. “Apakah dunia masih punya alasan moral untuk mengakui Israel sebagai negara merdeka yang sah dalam tatanan peradaban modern?” tanya Ulul Albab, mempertanyakan legitimasi moral Israel.

Dalam teori negara modern, legitimasi sebuah negara tidak hanya bertumpu pada kedaulatan teritorial, tetapi juga pada komitmen terhadap prinsip-prinsip universal seperti kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan prosedural. Ketika prinsip-prinsip ini dilanggar secara sistematis dan bahkan dilegalkan melalui undang-undang, maka legitimasi moral tersebut runtuh dari dalam.

Tiga Cacat Fundamental Undang-Undang Israel

  • Institusionalisasi Diskriminasi: Undang-undang baru Israel tersebut secara faktual mengarahkan “hukuman mati” kepada warga Palestina, sementara tidak diberlakukan secara setara kepada warga Israel. Ulul Albab menyebut ini bukan sekadar bias, melainkan desain hukum yang memproduksi ketidaksetaraan, atau dalam bahasa akademik, “legalized inequality”, ketidakadilan yang dilegalkan.

  • Merusak Prinsip Due Process of Law: Eksekusi dalam waktu 90 hari, minimnya ruang banding, dan tidak memerlukan konsensus penuh hakim adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman paling ekstrem. Dalam sistem hukum beradab, hukuman mati dikelilingi oleh prosedur yang sangat ketat, namun di sini justru dipersempit untuk mempercepat eksekusi.

  • Implikasi Politik yang Destruktif: Alih-alih menjadi instrumen keamanan, kebijakan ini justru memperbesar kemungkinan eskalasi konflik. Ketika hukum tidak lagi dipercaya sebagai sarana keadilan, masyarakat akan mencari keadilan di luar hukum, yang menjadi bahan bakar lingkaran kekerasan. Istilah apartheid yang kembali mengemuka, menurut Ulul Albab, bukanlah hiperbola, melainkan refleksi realitas di mana dua kelompok manusia hidup di bawah sistem hukum yang berbeda dalam satu ruang kekuasaan yang sama.

Dunia merespons dengan kecaman dari PBB, negara-negara Eropa, dan organisasi hak asasi manusia. Namun, Ulul Albab menyoroti adanya “normalisasi” yang lebih mengkhawatirkan. Ketika pelanggaran terang-benderang hanya dijawab dengan pernyataan diplomatik, dunia sesungguhnya sedang menegosiasikan ulang batas toleransinya terhadap ketidakadilan.

Para cendekiawan, menurut Ulul Albab, harus mengambil peran. Ilmu pengetahuan tidak boleh netral terhadap kezaliman, karena netralitas dalam situasi timpang adalah bentuk keberpihakan terselubung. Sejarah telah berulang kali menunjukkan bahwa diamnya kaum intelektual sering kali menjadi prasyarat bagi bertahannya ketidakadilan.

Indonesia, sebagai bangsa yang lahir dari perlawanan terhadap penjajahan, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang tidak ringan. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Jika hari ini Indonesia menerima atau menoleransi praktik hukum diskriminatif dan dehumanistik ini, maka bangsa ini sedang mengingkari jati dirinya sendiri.

Penerimaan terhadap Israel sebagai negara merdeka dalam kondisi seperti ini menjadi semakin problematis. Kemerdekaan, dalam pengertian paling mendasar, bukan hanya soal bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang kemampuan menghadirkan keadilan bagi semua yang berada di bawah yurisdiksinya. Jika sebuah negara gagal memenuhi prinsip tersebut, yang tersisa hanyalah kedaulatan tanpa legitimasi moral.

Ulul Albab menyimpulkan bahwa dunia tidak kekurangan data atau analisis, melainkan membutuhkan keberanian untuk menyimpulkan dan bertindak. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan, hukum tidak boleh menjadi alat penindasan, dan kemerdekaan tanpa keadilan adalah ilusi berbahaya. Sejarah akan menilai dari keberanian untuk berdiri di sisi yang benar, dan hari ini, sisi itu semakin jelas.

Oleh: Ulul Albab, Ketua ICMI Jawa Timur