Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap 157 kasus narkotika dengan total 240 tersangka sepanjang periode Januari hingga pekan ketiga Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu dan uang tunai senilai Rp3 miliar.
Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran reserse narkoba Polda NTB dan Polres di seluruh kabupaten/kota. “Dalam pengungkapan mulai Januari sampai dengan pekan ketiga Februari 2026, jajaran reserse narkoba Polda NTB dan Polres telah mengungkap sebanyak 157 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 240 orang,” kata Irjen Edy Murbowo dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (27/02/2026).
Uang tunai senilai Rp3 miliar yang disita dan dipamerkan dalam konferensi pers tersebut mencakup Rp1 miliar yang dipastikan merupakan hasil sitaan dari kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.
Selain uang tunai, barang bukti narkoba yang ditampilkan juga beragam jenis, meliputi ganja kering, obat daftar G, ekstasi, magic mushroom, dan sabu. Dari total 2,5 kilogram sabu yang disita, Kombes Roman Smaradhana Elhaj memastikan bahwa 488 gram di antaranya merupakan barang bukti dari penangkapan AKP Malaungi.
Atas capaian ini, Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran reserse narkoba atas upaya pemberantasan peredaran barang terlarang. “Khususnya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda NTB, penindakan ini hasil kolaborasi semua pihak, stakeholder, masyarakat sehingga penanganan hukum kasus-kasus penyalahgunaan narkoba ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Setelah merilis hasil pengungkapan, Kapolda NTB secara simbolis memusnahkan sebagian barang bukti narkoba menggunakan mesin pembakaran insinerator. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam penindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Polri berkomitmen dalam hal melaksanakan giat penindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara proporsional, transparan dan akuntabel. Sehingga tidak ada ruang penyimpanan dan pengelolaan barang bukti tersebut,” tegas Kapolda NTB.
