Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung menggelar operasi pemantauan parkir (Pantaukir) pada Rabu (4/2/2026) malam. Operasi ini bertujuan memastikan tidak ada juru parkir (jukir) yang menarik uang dari pengendara setelah penerapan kebijakan parkir berlangganan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait penggunaan bahu jalan yang dilarang untuk parkir. Namun, Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menyatakan pihaknya belum menemukan jukir yang meminta uang secara paksa kepada pengendara.

“Pelanggaran yang kami temukan adalah lokasi parkir yang berada di rambu larangan parkir, dalam razia malam ini saya belum menemukan, juru parkir yang meminta uang,” ujar Mahendra pada Rabu (4/2/2026). Ia menambahkan bahwa beberapa jukir bahkan telah mengetahui tentang penerapan kembali kebijakan parkir berlangganan.

Dishub juga mengimbau para pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir sendiri, guna menghindari penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesepakatan antara jukir dan pemilik usaha terkait pengelolaan lahan parkir.

“Kami mengimbau kepada pemilik usaha agar memiliki tempat parkir sendiri. Tadi beberapa tempat juga sudah mulai menerapkan,” papar Mahendra.

Operasi gabungan Pantaukir ini rencananya akan digelar secara berkala. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya jukir nakal yang meminta tarif secara paksa kepada pengendara.

Mahendra menegaskan, “Sejak diberlakukan parkir berlangganan, juru parkir tidak boleh meminta uang paksa. Jika itu terjadi, maka perbuatanya sudah masuk ranah pungutan liar.”