Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan memantau ketat proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, terkait gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Gugatan perdata senilai Rp3,3 triliun ini muncul akibat dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan menara telekomunikasi yang diteken pada Mei 2007.

M. Hilman Fikrianto, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, mengungkapkan pihaknya terus mengamati perkembangan kasus ini. “Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan,” ujar Hilman usai diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Hilman menambahkan, Kemkomdigi bersama Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah berupaya menengahi sengketa ini. “Kami juga sempat diundang Kemdagri untuk menengahi masalah ini. Kami juga sempat menyanyakan terkait dengan kebijakan apa, dan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung,” jelasnya.

Kasus sengketa dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps ini bermula dari klaim Bali Towerindo yang merasa dirugikan atas berdirinya menara-menara telekomunikasi dari perusahaan lain di wilayah Badung. Perusahaan merasa paling berhak membangun infrastruktur tersebut berdasarkan surat perjanjian kerja sama berdurasi 20 tahun yang ditandatangani pada 7 Mei 2007, dengan nomor 555/2818/DISHUB-BD dan 018/BADUNG/PKS/2007.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dinilai tidak menjalankan isi perjanjian kerja sama (PKS) tersebut, yang mengatur penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing, menyoroti pentingnya persaingan usaha yang sehat untuk pengembangan ekosistem digital di Kabupaten Badung. Menurutnya, kebebasan investasi telekomunikasi akan sangat menunjang pembangunan pariwisata di Pulau Dewata.

Tagor berharap kerja sama eksklusif tersebut dapat berakhir demi pembangunan Badung secara kolektif. “Harapan kami (kerja sama) itu bisa berakhir supaya secara bersama-sama kita bisa membangun Kabupaten Badung. Karena Kabupaten Badung ini etalase nasional kita untuk pariwisata. Objek-objek wisata ternama di Bali ada di situ. Jadi yang penting itu bagaimana kita bisa membangun industri telekomunikasi yang ada di sana, karena itu sangat menunjang kegiatan wisata,” paparnya.

Tagor juga khawatir jika keistimewaan terhadap satu entitas usaha terus berlanjut, hal itu dapat menghambat investasi dan menjadi preseden buruk bagi ekosistem digital nasional. “Kalau ini masih akan berlangsung ke depan, bisa saja akan diikuti kabupaten kota lain, itu yang kita khawatirkan. Pemda memang yang punya aturan siapa yang boleh berkegiatan di situ. Tapi ini harusnya dibuka pintunya, tidak dibatasi karena kalau dibangun oleh satu perusahaan, tentu hasilnya akan berbeda saat kita bangun bersama-sama,” pungkasnya.