Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengumumkan bahwa lebih dari 61.000 warganya yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Penonaktifan ini memicu respons cepat dari Dinas Sosial setempat untuk segera melakukan reaktivasi data.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Siti Aminah, menjelaskan bahwa penonaktifan ini melibatkan peserta PBI JK yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Pemerintah pusat menonaktifkan 61.000 lebih warga Kabupaten Lombok Timur yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Siti Aminah di Lombok Timur pada Rabu, 19 Februari 2026.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Sosial telah melayangkan surat kepada seluruh pemerintah desa. Surat tersebut berisi imbauan agar desa segera mengusulkan warganya yang layak untuk kembali mendapatkan kepesertaan PBI JK.
“Agar bisa terdaftar kembali terkait reaktivasi penonaktifan PBI JK ini, pemerintah kabupaten melalui Dinas Sosial Lombok Timur telah bersurat kepada desa agar melakukan pengusulan reaktivasi kepada warga masyarakat yang memang layak untuk direaktivasi,” terang Siti Aminah.
Upaya reaktivasi ini bukanlah hal baru. Sejak Agustus 2025, Dinas Sosial Lombok Timur telah gencar mengimbau desa untuk proaktif dalam menghadapi perubahan data serupa. Namun, data terbaru per Februari 2026 menunjukkan bahwa masih ada puluhan ribu warga yang status kepesertaannya nonaktif.
“Untuk Februari jumlah warga yang dinonaktifkan kepesertaan sekitar 61.000 lebih, sehingga desa diminta melakukan reaktivasi kembali,” tambahnya.
Meskipun demikian, Siti Aminah mengimbau masyarakat agar tidak panik, terutama bagi mereka yang membutuhkan layanan kesehatan darurat. Ia memastikan bahwa pemerintah pusat memiliki kebijakan otomatis untuk mengaktifkan kembali peserta yang masuk dalam kategori gawat darurat dan penyakit kronis.
“Kalau soal pelayanan kesehatan, jangan khawatir untuk pelayanan kesehatan terhadap yang sifatnya emergency, tidak usah khawatir,” tegasnya. “Karena dari pusat, kalau yang sifatnya emergency dan kronis itu sudah langsung secara otomatis diaktifkan.”
Secara nasional, tercatat sekitar 105.000 data warga dalam kondisi kritis yang menjadi prioritas penanganan. Namun, Dinas Sosial Lombok Timur tetap mendorong perangkat desa untuk terus bergerak proaktif mendata warganya agar pemulihan status PBI JK dapat dilakukan sesegera mungkin. “Harapan kami untuk desa agar proaktif mengusulkan masyarakatnya untuk segera dirawat,” pungkas Siti Aminah.
