Plan International Indonesia menyatakan dukungan penuhnya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak di Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Direktur Eksekutif Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret yang esensial untuk menjaga anak-anak Indonesia dari berbagai risiko yang mengintai di ruang digital.
Kolaborasi Kunci Perlindungan Anak
“Plan Indonesia terpanggil untuk turut mendukung implementasi peraturan ini sekaligus memberikan masukan agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin kuat,” kata Dini dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Menurut Dini, upaya perlindungan anak di internet tidak dapat diemban hanya oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Kami berharap dapat terus terlibat dan berkontribusi bersama Komdigi dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital sehingga dampaknya semakin luas bagi anak-anak, kaum muda, dan masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Rekomendasi Penguatan Implementasi Kebijakan
Yayasan yang berfokus pada pemenuhan hak anak dan perempuan ini juga mengajukan beberapa masukan untuk memperkuat implementasi Permen Komdigi 9/2026. Rekomendasi tersebut meliputi:
- Mendorong terciptanya ekosistem internet yang sehat dan ramah anak melalui peningkatan literasi digital.
- Penguatan peran orang tua, sekolah, dan komunitas dalam mendampingi anak berinteraksi di dunia maya.
- Penguatan layanan edukasi dan pendampingan bagi anak-anak yang mengalami dampak negatif dari penggunaan media sosial, seperti paparan pornografi, masalah kesehatan mental, maupun persoalan psikososial.
Dini menegaskan bahwa langkah-langkah ini krusial agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. “Harapannya, anak-anak dapat tumbuh secara fisik, mental, spiritual, kognitif, dan sosial dengan baik, sehingga mampu belajar dan berpartisipasi secara aman, bermakna, dan bermartabat di ruang digital,” ujarnya.
Apresiasi dari Menteri Komdigi
Menanggapi dukungan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas komitmen Plan International Indonesia. “Kami mengapresiasi dukungan Plan International Indonesia. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Ini adalah kerja bersama antara pemerintah, masyarakat sipil, orang tua, sekolah, dan platform digital agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan berpartisipasi secara aman di dunia digital,” ujar Meutya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan semangat kolaborasi untuk membangun ruang digital yang lebih sehat bagi generasi muda. “Tujuan utama kebijakan ini yaitu memastikan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Dengan dukungan berbagai pihak, kami yakin langkah ini membawa manfaat besar bagi masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya.
