Dedi Widiyanto (23), warga Dusun Kedasih, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan kekecewaannya terkait lambatnya penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya. Lebih dari sebulan setelah laporan dilayangkan ke Polres Probolinggo, Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono, yang telah berstatus tersangka, masih belum ditahan.
“Kenapa seperti Pak Kades itu belum ditahan? Masih kerja,” ujar Dedi dengan nada kecewa pada Senin, 04 Mei 2026. Ia merasa proses hukum berjalan sangat lambat, meskipun status tersangka dikabarkan sudah ditetapkan sekitar 15 hari yang lalu.
Kasus ini bermula pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pos Lingkungan, Ngadisari. Saat itu, Dedi bersama orang tua dan pekerjanya sedang memuat hasil panen ke dalam truk. Kegiatan mereka dihentikan paksa oleh sejumlah orang, termasuk Sunaryono, Kepala Desa Ngadisari. Alasan penghentian adalah larangan bekerja pada malam hari sesuai perintah pemerintah desa setempat.
Dedi kemudian diminta hadir ke kantor Linmas pada pukul 21.00 WIB. Di lokasi tersebut, situasi memanas ketika Dedi mencoba mendokumentasikan tindakan pelarangan tersebut. Pihak terlapor, termasuk Sunaryono, yang tidak terima kemudian diduga memukul dan menendang bagian kepala serta badan Dedi berkali-kali. Dedi sempat mencoba memberikan perlawanan, namun akhirnya dikeroyok oleh para pelaku lainnya.
Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/65/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR telah resmi dilayangkan. Dedi menegaskan bahwa dirinya telah melengkapi seluruh bukti yang diperlukan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tersebut.
Dedi berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas mengingat identitas dan bukti-bukti sudah jelas, agar keadilan bagi dirinya dapat segera terpenuhi.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, memberikan penjelasan singkat. “On process, kami laporkan segera,” ujar AKP I Made Kembar Mertadana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
