Samirah Farahnaz alias Doktif akhirnya angkat bicara mengenai kegaduhan pencabutan sertifikat mualaf milik Dokter Richard Lee. Ia secara tegas menilai polemik tersebut hanyalah skenario pengalihan isu dari kasus hukum yang kini tengah membelit sang dokter, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran undang-undang kesehatan.

Kontroversi pencabutan sertifikat mualaf ini disebut sengaja diembuskan setelah tim pengacara Richard Lee menyatakan rencana untuk melaporkan Doktif atas dugaan penistaan agama. Doktif beranggapan bahwa narasi tersebut merupakan bagian dari strategi penggiringan opini publik yang dirancang oleh pihak lawan.

“Dari perkataan seperti itu, akhirnya muncullah isu tentang pencabutan sertifikat. Tapi menurut Doktif, ini hanyalah penggiringan opini yang dilakukan oleh DRL,” ujar Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Doktif menuding Richard Lee sangat lihai dalam melakukan manipulasi demi mendapatkan kembali simpati dari masyarakat luas. Ia menduga masalah agama ini sengaja digembar-gemborkan agar kasus pelanggaran undang-undang kesehatan senilai ratusan miliar rupiah segera terlupakan.

“Jadi itu penggiringan opini meraih simpati publik lagi agar kalian terlupakan dengan pasal 55 dan pasal TPPU yang seharusnya, seharusnya bisa dikenakan kepada keluarga dari DRL,” paparnya. Ia mendesak publik untuk tetap kritis dan mengawal dugaan tindak pidana pencucian uang yang menurutnya belum ditangani secara tuntas.

Samirah juga menyoroti peran istri Richard Lee, Dokter Reni Effendi, yang dianggapnya belum tersentuh proses hukum sama sekali. Ia mempertanyakan aliran dana dari penjualan produk White Tomato yang diduga masuk ke rekening pribadi sang istri sebagai bentuk penipuan.

“Rekening yang digunakan untuk menerima uang pembelian White Tomato, yang diduga sebagai bentuk penipuan, itu masuk ke rekening istrinya. Tetapi sampai detik ini, istrinya tidak tersentuh sedikitpun,” tegas Doktif dengan nada menyindir.

Mengenai sertifikat mualaf yang dicabut, Doktif meluruskan bahwa dokumen tersebut hanyalah alat administratif untuk mengubah data agama di Kartu Tanda Penduduk. Hanny Kristianto alias Koh Hanny terpaksa mencabutnya lantaran Richard Lee dianggap tidak menindaklanjuti proses administrasi setelah sertifikat tersebut diterbitkan.

“Tidak mungkin Koh Hanny tiba-tiba memberikan sertifikat mualaf jika tidak diminta. Logikanya, kalau kalian bikin SIM, kalian enggak bikin SIM, mungkin enggak polisi tiba-tiba ngasih Surat Izin Mengemudi ke kalian,” pungkasnya memberikan perumpamaan.

Di sisi lain, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menyatakan tengah mempersiapkan laporan polisi secara matang terkait tuduhan fitnah ini. Pihaknya memastikan bahwa Samirah alias Doktif menjadi nama utama yang akan dilaporkan ke pihak berwajib dalam waktu dekat.