Pencarian terhadap yang menampilkan dugaan konflik antara ibu tiri dan anak tiri di sebuah kebun sawit kembali marak di kalangan warganet pada Maret 2026. Fenomena ini memicu peringatan keras dari pakar dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta risiko ancaman siber.

Dr. Budi Santoso, seorang pakar keamanan siber dari Universitas X, menyoroti bahwa tren pencarian konten sensitif seperti ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Masyarakat harus sangat berhati-hati. Menyebarkan atau bahkan hanya mengunduh konten pribadi yang belum tentu kebenarannya, apalagi jika mengandung unsur asusila atau pencemaran nama baik, dapat dijerat UU ITE dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak sedikit,” ujar Dr. Budi Santoso pada Jumat, 14 Maret 2026.

Selain risiko hukum, Dr. Budi juga memperingatkan bahaya malware yang seringkali disisipkan dalam tautan-tautan tidak resmi yang mengklaim sebagai “link asli” video viral tersebut. “Banyak kasus di mana tautan semacam itu justru mengarahkan pengguna ke situs phishing atau mengunduh malware yang dapat mencuri data pribadi, merusak perangkat, atau bahkan mengendalikan akun media sosial,” tambahnya.

Kominfo sendiri telah berulang kali menyerukan pentingnya literasi digital dan etika berinternet. Sejak video ini pertama kali viral pada tahun 2023, Kominfo telah mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten yang melanggar privasi dan berpotensi merugikan pihak lain. Penegak hukum juga aktif menindak kasus penyebaran konten tidak pantas, di mana bahkan tindakan berbagi tautan pun dapat dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam penyebaran.

Dampak psikologis terhadap individu yang menjadi objek video viral juga menjadi perhatian serius. Studi kasus menunjukkan bahwa korban penyebaran konten pribadi seringkali mengalami trauma mendalam dan stigma sosial berkepanjangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya, memverifikasi informasi, dan menghindari penyebaran konten yang belum jelas kebenarannya atau melanggar hak privasi orang lain.