Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol Arh. Hanny Galih Satrio, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pembobolan minimarket yang dilakukan oleh salah satu anggotanya, Serda AM. Pelaku, yang merupakan anggota Koramil Pakel, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Tulungagung akibat gagar otak ringan.

Letkol Hanny Galih Satrio menegaskan bahwa Serda AM adalah benar anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pencurian minimarket di beberapa wilayah Tulungagung. “Saya menegaskan bahwa memang AM adalah anggota TNI AD yang melakukan pencurian minimarket di Tulungagung. Tepatnya sebagai anggota Koramil Pakel,” ujarnya pada Senin (9/3/2026).

Kronologi Penangkapan dan Kondisi Pelaku

Serda AM ditangkap oleh Polres Tulungagung bersama sejumlah warga saat hendak membobol Alfamart di Kelurahan Kutoanyar. Setelah penangkapan, pelaku langsung diserahkan kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk proses lebih lanjut.

Saat ini, Serda AM berada di RS Bhayangkara Tulungagung di bawah pengawasan ketat Sub Denpom V/1-6 Tulungagung. “Pelaku berada di RS Bhayangkara karena mengalami cidera gagar otak ringan,” terang Letkol Hanny. Kondisi ini menyebabkan penyidik belum dapat mengambil keterangan dari pelaku, sehingga jumlah pasti lokasi minimarket yang dibobol Serda AM belum dapat dipastikan.

Rekam Jejak Pelaku dan Proses Hukum

Dandim 0807 Tulungagung juga membenarkan bahwa Serda AM memiliki rekam jejak serupa. Ia pernah melakukan aksi pembobolan minimarket pada tahun 2024 di Trenggalek dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.

“Dia baru keluar dari penjara pada awal tahun 2025. Kemudian berdinas di Koramil Pakel selama 6 bulan dan tertangkap tangan melakukan pembobolan minimarket di Tulungagung,” paparnya.

Mengenai alasan Serda AM tidak dipecat setelah kasus pertama, Letkol Hanny menjelaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya. “Setahu saya dia pernah dipidana 8 bulan penjara tapi tidak dilakukan pemecatan. Tergantung dengan pertimbangan Mahkamah Militer,” ungkapnya.

Rencananya, jika kondisi Serda AM membaik, penyidik Subdenpom akan segera mengambil keterangan. Kasus ini kemudian akan dilimpahkan ke Denpom Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Letkol Hanny Galih Satrio kembali menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kejadian ini. “Saya mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan atas kejadian ini. Kodim dan Kodam akan melaksanakan hukum secara transparan kepada pelaku,” pungkasnya.