Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mendesak perusahaan media di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk serius memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan bagi para jurnalis. Dorongan ini muncul di tengah sorotan terhadap kondisi upah yang masih jauh dari layak.

“Persoalan upah layak masih menjadi tantangan serius di tengah tuntutan profesionalisme kerja,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Elwin Kandabu, di Palu pada Sabtu (2/5/2026).

Elwin menjelaskan, berdasarkan survei yang dilakukan Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, kondisi kesejahteraan jurnalis di Sulteng masih memprihatinkan. Dari sepuluh responden yang terdiri dari jurnalis media elektronik, cetak, dan daring, delapan di antaranya mengaku masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ironisnya, kondisi ini dialami oleh jurnalis yang telah memiliki masa kerja hingga belasan tahun. Temuan tersebut, menurut Elwin, menunjukkan adanya ketimpangan serius antara pengalaman kerja dan tingkat kesejahteraan yang diterima para jurnalis.

AJI Kota Palu menilai bahwa kondisi upah yang tidak layak ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pribadi jurnalis, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas kerja jurnalistik dan independensi media. Jurnalis yang menghadapi tekanan ekonomi berisiko tinggi untuk berkompromi dengan integritasnya dalam menjalankan tugas.

Untuk mengatasi persoalan ini, AJI Kota Palu mendesak perusahaan media agar segera memenuhi standar upah layak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan kerja yang memadai bagi jurnalis, serta menyusun sistem pengupahan yang adil berbasis pengalaman dan beban kerja.

Tidak hanya kepada perusahaan media, AJI Kota Palu juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi ketenagakerjaan di sektor media. Hal ini penting guna memastikan hak-hak jurnalis terpenuhi secara optimal.

Isu kesejahteraan jurnalis sendiri menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/5/2026). Pekerja media yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di Semarang, Jawa Tengah, turut membentangkan spanduk menyuarakan penghapusan sistem alih daya (outsourcing), upah layak, dan perlindungan terhadap jurnalis, bersamaan dengan peningkatan kesejahteraan buruh seluruh Indonesia.