Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang melarang siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) menggunakan kecerdasan artifisial (AI) instan, seperti ChatGPT, untuk menyelesaikan tugas sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang pedoman pemanfaatan AI di dunia pendidikan yang ditandatangani pada Kamis, 12 Maret 2026.
Langkah tegas tersebut diambil guna membentengi generasi muda dari fenomena brain rot atau penurunan daya kritis akibat ketergantungan pada mesin. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata pada kemajuan zaman, namun penggunaan teknologi harus selaras dengan tingkat kedewasaan berpikir peserta didik.
“Kami menyusun pedoman ini agar teknologi digital memberikan dampak positif bagi siswa, sekaligus menekan risiko yang muncul. Aturan ini sangat mempertimbangkan jenjang pendidikan. Semakin tinggi tingkat sekolahnya, ruang penggunaan teknologi akan semakin terbuka luas dan fleksibel,” ujar Pratikno di kantor Kemenko PMK.
Ia menambahkan, ketergantungan pada hasil instan dari AI berisiko menciptakan cognitive debt atau utang kognitif, di mana kemampuan otak untuk memproses informasi secara mandiri justru menyusut. Oleh karena itu, AI diposisikan murni sebagai alat pendukung riset, bukan jalan pintas untuk mendapatkan jawaban akhir.
Cakupan regulasi ini menyasar seluruh lini pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah menengah, perguruan tinggi, hingga jalur nonformal dan informal. Bagi sektor pendidikan tinggi, aturan ini menjadi dasar bagi kampus untuk melakukan akselerasi inovasi secara bertanggung jawab.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menilai kebijakan ini sebagai fondasi agar kampus tidak kehilangan arah di tengah banjir teknologi. “Perguruan tinggi memegang tanggung jawab besar dalam memakai AI untuk riset. Inovasi yang lahir harus memberi manfaat nyata bagi kualitas manusia Indonesia,” kata Brian.
Sinergi lintas sektoral ini melibatkan tujuh instansi, yakni Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Komisi Digital (Komdigi), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kehadiran SKB 7 Menteri ini sekaligus menjadi rujukan bagi guru dan dosen dalam menyusun kurikulum berbasis digital yang tetap mengedepankan etika serta nalar kritis siswa.
