Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Sentral senilai Rp59 miliar. Penyelidikan ini kini menanti hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Masih proses penyelidikan dan penyidikan tim Pidus. Silahkan tanyakan ke Kasi Intel,” ujar Kepala Kejari Bulukumba Erwin Juma di Bulukumba, Selasa (5/5/2026).
Proses Penyidikan dan Temuan Awal
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba Ahmad Marzuki menjelaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak November 2025. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba, menyita sejumlah dokumen penting.
Selain itu, sejumlah saksi terkait juga telah dimintai keterangan. Marzuki menambahkan bahwa indikasi kerugian negara yang ditimbulkan akan didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang saat ini masih dalam proses audit.
“Audit di BPK masih berproses. Unsur korupsi itu ada jika berkaitan kerugian negara, ini masih dihitung. Kalau masalah tersangka nanti. Kita tunggu tim penyidik dulu, ini masih dilengkapi alat-alat buktinya,” tutur Ahmad Marzuki.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Menanggapi penyelidikan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menegaskan bahwa proyek revitalisasi Pasar Sentral senilai lebih dari Rp59 miliar tersebut telah dilaksanakan sesuai petunjuk dan rekomendasi BPK. Sekretaris Daerah Pemkab Bulukumba Muhammad Ali Saleng menjelaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah dilalui.
“Seluruh tahapan sudah kita lalui, mulai perencanaan sampai pada pelaksanaan. Memang dalam pemeriksaan akhir tahun oleh BPK, menemukan ada beberapa titik yang perlu diperbaiki. BPK merekomendasikan untuk menurunkan ahli konstruksi,” kata Ali Saleng.
Ia menambahkan, pada tahap awal pembangunan konstruksi gedung, ditemukan adanya lengkungan akibat penyangga yang tidak pas. Berdasarkan petunjuk BPK, tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) diturunkan dan menyarankan injeksi beton pada penyangga untuk meratakan fisik bangunan.
“Setelah dilakukan uji fisik, tim ahli ini melakukan ekspos di depan tim pemeriksa. Alhamdulillah, diterima. Kita membacanya, itu bisa dilanjutkan pembangunan tahap II. Dari hasil tindak lanjut menjadi rekomendasi BPK, kita sudah lakukan semua. Sehingga versi BPK itu dianggap sudah selesai,” jelas Ali Saleng, seraya menyebut bahwa proses pembangunan juga dikawal oleh inspektorat.
Bupati Pertanyakan Dasar Kerugian Negara
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk menghitung dugaan kerugian negara. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui adanya isu sejak awal pembangunan.
“Sebetulnya saya tahu dari awal begitu pembangunannya berjalan. Waktu BPK melakukan pemeriksaan di lapangan, ada temuan mungkin indikasinya ada sedikit berbahaya (konstruksinya). Rekomendasi ditindaklanjuti, tim Unhas diturunkan dan hasilnya ditindaklanjuti rekanan. Saya kita itu sudah dianggap selesai,” ujar Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf.
Bupati mempertanyakan dasar temuan dugaan kerugian negara oleh Kejari, mengingat rekomendasi BPK telah dijalankan dan Pemkab Bulukumba bahkan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ia menekankan bahwa belum ada LHP resmi dari BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.
“Saya kira, data dari BPK harusnya digunakan oleh pihak Kejaksaan. Data dari mana, sehingga dikatakan ada kerugian. Itu juga yang masih kami tunggu. Mungkin perhitungan lain, atau mungkin dari tim ahli lain. Tim ahli independen juga diturunkan pakai metode hammer test dan pengeboran beton, semua sesuai,” tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan Biro Hukum untuk menyiapkan dokumen pendukung jika diminta, sesuai hasil rekomendasi BPK. Menurutnya, perolehan WTP menunjukkan tidak adanya temuan signifikan.
Senada dengan Bupati, Kepala Bidang Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad menambahkan bahwa merujuk pada temuan BPK tahun 2023-2024, seluruh rekomendasi BPK telah dituntaskan. Ia juga menyebutkan adanya pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp374 juta oleh kontraktor ke kas daerah, serta penyetoran kekurangan volume pekerjaan tahap II sebesar Rp935 juta.
