Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan tetap berkomitmen menolak seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, pada Selasa, 26 Mei 2026, di Lolu.

Bupati Sigi Prioritaskan Pertanian

Bupati Rizal Intjenae menyatakan tidak tertarik dengan kegiatan pertambangan emas, terutama karena penggunaan merkuri dan bahan berbahaya lainnya yang kerap menyertainya. “Saya sama sekali belum tertarik dengan pertambangan emas, makanya saya perintahkan tutup semua lokasi pertambangan di Kabupaten Sigi karena memang hanya ingin fokus pada sektor pertanian,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami dampak negatif dari tambang emas ilegal. Menurutnya, fokus pada pertanian akan membawa kesejahteraan yang lebih baik bagi warga Sigi. “Kufur nikmat saya jika sebagai pimpinan daerah tidak mengurus kesejahteraan masyarakat, tapi saya masih punya keyakinan bahwa dengan pertanian maka masyarakat Sigi akan lebih sejahtera dibandingkan dengan adanya tambang emas,” ujarnya.

Untuk mendukung sektor pertanian, pemerintah daerah terus mendorong dan menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan. “Saya sudah minta Dinas Tanaman Pangan dan Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk mendata lokasi sawah yang tidak bisa dialiri air agar bisa diberikan bantuan sumur buatan,” ungkap Bupati.

Lokasi Tambang Emas Ilegal di Lore Lindu

Berdasarkan data dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, yang tersebar di Kabupaten Sigi maupun Poso. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kintabaru (0,13 hektare), Ueloe (0,3 hektare), Sibowi (0,5 hektare), Kangkuro (2,5 hektare), Hanggira (2,6 hektare), Dongi-dongi (15 hektare), dan Wanga (1,7 hektare).