Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pokja Lamongan menggagas penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pers. Inisiasi ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugasnya, terutama di tengah dinamika perkembangan teknologi dan informasi yang pesat.

Ketua IJTI Pokja Lamongan Abdul Wahid menjelaskan, Perbup ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat. “Dengan adanya Perda tersebut bisa menjadi edukasi bagi masyarakat sehingga mampu membedakan mana berita yang bersumber dari media sosial, dan mana berita yang merupakan hasil karya jurnalistik,” ujar Wahid pada Kamis (9/4/2026).

Wahid menambahkan, profesi jurnalis memiliki kode etik dan tanggung jawab tinggi terhadap produk jurnalistiknya. “Berbeda dengan media sosial, apa yang disajikan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena kadang sumber berita yang tidak jelas,” tegasnya.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyambut positif gagasan IJTI tersebut. Ia menekankan pentingnya peran pers dalam pembangunan daerah dan profesionalisme insan pers sebagai pilar keempat demokrasi. “Kami sangat setuju dengan masukan kawan-kawan IJTI ini. Memang harus dilakukan penertiban selain media yang menaungi ataupun wartawan yang melahirkan karya-karya jurnalistik,” kata Yuhronur.

Yuhronur menilai, inisiasi ini akan mempermudah kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan Lamongan yang berkemajuan. Ia berharap, penertiban ini memastikan informasi yang disajikan pers berdasarkan fakta dan data, serta mencegah penyebaran hoaks di masyarakat.

“Segera kita lakukan perumusan Perda tersebut dan nanti kawan-kawan IJTI akan kami libatkan bersama dengan kawan-kawan PWI. Tapi yang jelas, nantinya media yang bisa bekerja sama dengan Pemkab adalah media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers baik secara administrasi ataupun faktual,” jelas Yuhronur, menegaskan komitmen Pemkab Lamongan.