Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan kebijakan Work From Anywhere (WFA) tidak berlaku bagi seluruh dinas yang memiliki fungsi pelayanan publik di wilayahnya. Keputusan ini diambil menjelang periode libur Lebaran yang dimulai pada Senin, 16 Maret 2026, untuk memastikan layanan esensial kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito, menyebutkan beberapa instansi yang wajib bekerja di kantor. “Dinas-dinas yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak bisa mengajukan WFA,” kata Hanindhito pada Senin (16/3/2026).
Instansi yang tidak diperbolehkan menerapkan WFA antara lain:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Dinas Sosial
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pariwisata
Ia menekankan pentingnya kesiapsiagaan instansi-instansi tersebut. Satpol PP diminta mengintensifkan operasi pengawasan untuk menjaga ketertiban umum. Dinas Kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan maksimal di puskesmas dan rumah sakit daerah, seperti RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) dan RSUD Simpang Lima Gumul (RS SLG).
Dinas Perhubungan juga mendapat instruksi khusus untuk mengantisipasi kemacetan. “Dishub wajib berada di titik-titik yang rawan kemacetan, seperti di simpang Mengkreng dan beberapa lokasi lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Pariwisata juga tidak diperbolehkan WFA mengingat potensi lonjakan kunjungan wisatawan. Mas Dhito menegaskan, “Terkait destinasi wisata, wajib ada tim medis di lokasi. Saya minta tim medis standby.”
Terakhir, Bupati Hanindhito mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk terus memantau distribusi dan ketersediaan bahan pokok dan barang penting (bapokting) guna menjaga stabilitas harga menjelang Lebaran.
