Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengoperasikan fasilitas Landfill Mining di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngipik pada Selasa, 24 Februari 2026. Inovasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi penumpukan sampah yang telah berlangsung lebih dari satu dekade di wilayah tersebut.
Landfill Mining, teknologi pengolahan sampah yang mampu memproses hingga 25 ton per jam, diresmikan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Ia didampingi Wakil Bupati Asluchul Alif, jajaran Forkopimda, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik. Turut hadir pula pimpinan dari PT Semen Indonesia Tbk pabrik Tuban dan Rembang.
Bupati Fandi Akhmad Yani menjelaskan, pengadaan Landfill Mining merupakan investasi jangka panjang Pemkab Gresik dengan anggaran APBD 2025 sebesar Rp6 miliar. Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah sampah.
“Dengan kapasitas pengolahan sekitar 25 ton per jam, fasilitas ini diharapkan mampu secara bertahap mengurangi beban timbunan di TPA Ngipik,” harap Bupati Yani, menekankan potensi teknologi tersebut.
Ia melanjutkan, Pemkab Gresik berkomitmen untuk mentransformasi sistem pengelolaan sampah dari sekadar kumpul-angkut-buang menjadi sistem yang berbasis pengurangan, pemanfaatan kembali, dan peningkatan nilai tambah. Teknologi Landfill Mining memungkinkan pengolahan kembali timbunan sampah lama, memisahkan fraksi yang masih bernilai guna, serta mengurangi volume sampah yang tertimbun di TPA.
“Hasil pengolahan tidak berhenti sebagai limbah tetapi menjadi sumber daya baru. Fraksi organik dapat dimanfaatkan sebagai tanah uruk, layening landfill, maupun media tanam. Fraksi non organik diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara. Ini adalah langkah konkret mendukung transisi energi dan pengurangan emisi,” terang Bupati Yani.
Bupati Yani juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya mitra industri, yang telah mendukung pemanfaatan RDF sebagai bahan bakar alternatif. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
“Pengadaan fasilitas ini melalui APBD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6 milliar, bukan hanya sekedar belanja peralatan. Melainkan investasi jangka panjang untuk kualitas lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” tambahnya.
Selain mengandalkan Landfill Mining, Bupati Yani menekankan Dinas Lingkungan Hidup, dengan keterlibatan Dinas PMD dan kecamatan, untuk mengajak pemerintah desa membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
“Jika tidak memungkinkan membangun TPS3R dalam satu desa bisa dibuat satu TPS3R untuk tiga desa. Tujuannya sampah dapat dikelola terlebih dahulu di tingkat desa sehingga tidak terjadi penumpukan di TPA,” tegasnya.
“Mudah-mudahan melalui metode Landfill Mining ini, timbunan sampah lama di TPA digali kembali untuk dilakukan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan ulang seperti bahan bakar alternatif RDF atau material lain,” pungkasnya, menutup harapannya terhadap keberlanjutan program ini.
