BUOL, Kilatnews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memastikan tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama, yakni tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengurus dokumen penting.
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada warganya. Ia menyatakan bahwa meskipun libur, layanan esensial tetap tersedia.
“Jadi selama dua hari ini pelayanan yang tersedia terbatas pada perekaman dan penerbitan KTP elektronik,” kata Risharyudi di Buol, Kamis (14/5/2026).
Risharyudi menjelaskan, jam operasional pelayanan kependudukan ini akan berlangsung selama empat jam setiap harinya. “Untuk waktu pelayanan mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 Wita,” ucapnya.
Masyarakat yang hendak mengurus KTP elektronik diimbau untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan. “Bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan KTP elektronik harap membawa foto copy Kartu Keluarga sebagai kelengkapan,” sebutnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL yang diterbitkan pada 12 Mei 2026. Edaran tersebut menginstruksikan pemerintah daerah melalui Dukcapil untuk menghadirkan pelayanan PRIMA.
“Dalam edaran itu menegaskan pemerintah daerah melalui Dukcapil harus menghadirkan pelayanan PRIMA yakni Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati dan Akuntabel,” imbuh Bupati Risharyudi.
