Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi meluncurkan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025 pada Selasa, 3 Maret 2026. Instrumen pengukuran berbasis data ini dirancang untuk memperkuat akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah secara produktif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi kerangka evaluatif dan komparatif bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan berbasis evidensi.
IDSD 2025: Instrumen Pengukuran Daya Saing Daerah
Peluncuran IDSD 2025 merefleksikan komitmen BRIN dalam memperkokoh fondasi daya saing nasional melalui penguatan kapasitas struktural dan institusional di tingkat daerah. Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, indeks ini memiliki signifikansi strategis untuk memitigasi disparitas antarwilayah, meningkatkan konvergensi pembangunan, serta mendorong ekosistem inovasi daerah agar adaptif terhadap dinamika ekonomi global.
Kepala BRIN, Arif Satria, menjelaskan bahwa IDSD 2025 dirancang agar mudah dipahami oleh para pemangku kepentingan di daerah. “Indeks Daya Saing Daerah 2025 dirancang agar mudah dipahami oleh para pemangku kepentingan di daerah. Menurutnya, IDSD tidak hanya berfungsi sebagai alat pemeringkatan, tetapi juga sebagai cermin untuk melihat posisi dan potensi masing-masing daerah dalam mendukung daya saing nasional,” ujarnya.
Arif Satria juga menegaskan, “IDSD 2025 disusun sebagai alat bantu bagi daerah untuk mengenali kekuatan dan kelemahan masing-masing sektor pembangunan.” Dengan pemahaman tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu merancang intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Capaian dan Tantangan Daya Saing Nasional
BRIN mencatat, Indeks Daya Saing Daerah tahun 2025 menunjukkan perbaikan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya. Skor nasional meningkat dari 3,43 pada 2024 menjadi 3,50 pada 2025. Kenaikan agregat ini merefleksikan penguatan kapasitas daerah dalam mengelola faktor-faktor penentu daya saing, mulai dari tata kelola kelembagaan, dinamika ekonomi, kualitas sumber daya manusia, hingga infrastruktur pendukung pembangunan.
Meskipun demikian, pola kinerja antar pilar relatif konsisten, menunjukkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) sedang berada dalam fase incremental improvement, bukan transformasional. Hal ini berarti ada upaya perbaikan, tetapi belum menghasilkan lompatan kinerja pada pilar-pilar yang selama ini menjadi titik lemah. Temuan ini penting sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti, di mana pilar dengan skor rendah seharusnya menjadi prioritas intervensi.
Disparitas regional masih menjadi catatan krusial. Data BRIN menunjukkan bahwa sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia masih mencatatkan skor di bawah rata-rata nasional. Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat, misalnya, memperoleh skor di bawah 3,0. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan daya saing tidak semata-mata berkaitan dengan kinerja administratif, tetapi juga menyangkut tantangan geografis, keterbatasan infrastruktur dasar, kualitas layanan publik, serta akses terhadap pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Peran Krusial Pemerintah Daerah dalam Akselerasi Pembangunan
Untuk memacu peningkatan IDSD, kepala daerah dituntut tidak hanya menjadi manajer program, melainkan juga inovator fiskal. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi agenda penting yang tidak boleh terabaikan, sehingga ketergantungan pada transfer pusat tidak menjadi alibi untuk stagnasi fiskal lokal. Kreativitas fiskal ini memerlukan dukungan teknokratis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang harus bergeser dari sekadar pengawas administratif menjadi agen pemberi “vaksin teknokratisme” bagi kepala daerah.
Kepala daerah harus memberikan upaya lebih keras untuk meningkatkan kapasitas fiskal yang memadai, agar tidak sekadar menjadi “operator” kebijakan pusat. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana mereka mampu menjadi buffer zone terhadap guncangan ekonomi nasional dan global yang perlahan mempengaruhi kantong rakyat kecil.
Dalam kerangka desentralisasi, esensi otonomi daerah menempatkan kepala daerah sebagai aktor utama dalam mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai kebutuhan, karakteristik, serta kapasitas fiskal masing-masing daerah. Otonomi bukan semata distribusi kewenangan administratif, melainkan mandat konstitusional untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Stimulus Ekonomi Pascabencana dan Optimalisasi Fiskal
Dalam konteks pascabencana di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, reposisi peran pemerintah daerah menjadi krusial dalam memastikan transisi dari fase tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi yang berkelanjutan. Hingga pertengahan Februari 2026, sebesar 91,75 persen pasar rakyat terdampak di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh telah kembali beroperasi, mencerminkan efektivitas intervensi pemulihan sarana perdagangan.
Bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, optimalisasi instrumen pembiayaan menjadi keniscayaan, seperti fasilitas pinjaman pemerintah pusat kepada daerah (PP Nomor 38 Tahun 2025) atau pembentukan BUMD yang profesional. Reformasi belanja daerah melalui efisiensi birokrasi dan realokasi anggaran menuju belanja produktif juga menjadi langkah penting.
Dengan demikian, sinergi pusat–daerah dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional harus ditempatkan sebagai kolaborasi strategis berbasis pembagian peran yang jelas, bukan relasi subordinatif. Pemerintah daerah dituntut proaktif merumuskan kebijakan yang kontekstual, inovatif, dan berbasis data, sehingga otonomi daerah berfungsi efektif sebagai instrumen akselerasi pembangunan dan penguatan daya saing secara berkelanjutan.
IDSD sebagai Evidensi Kebijakan Transformasional
Pengukuran kinerja melalui IDSD semestinya tidak diposisikan sebagai capaian simbolik. IDSD harus diperlakukan sebagai instrumen diagnostik kebijakan yang memberikan gambaran komprehensif mengenai kekuatan dan kelemahan struktural daerah. Oleh karena itu, data IDSD seharusnya diintegrasikan ke dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari penyusunan RPJMD, RKPD, hingga kebijakan sektoral.
Pemerintah daerah perlu melakukan analisis gap secara sistematis untuk mengidentifikasi sektor prioritas intervensi. Dengan pendekatan tersebut, IDSD tidak berhenti pada publikasi peringkat, melainkan menjadi dasar perumusan kebijakan korektif dan transformasional yang terukur. Daya saing daerah adalah outcome dari reformasi kebijakan yang konsisten, berbasis bukti, dan berorientasi pada peningkatan nilai tambah ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Capaian IDSD 2025 perlu dibaca sebagai cermin seberapa serius pemerintah daerah membenahi diri dan mempercepat pembangunan yang benar-benar terasa bagi masyarakat. Pesannya jelas: daerah tidak bisa berjalan biasa-biasa saja. Pemda perlu lebih kreatif dan agresif mencari serta mengoptimalkan pendapatan daerah, bukan sekadar bergantung pada transfer pusat. Infrastruktur yang dibangun pun harus menjawab kebutuhan nyata warga yang menggerakkan ekonomi lokal, mengurangi belanja birokrasi yang tidak berdampak.
sumber gambar: gesit.id 