Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah gencar memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba. Mereka adalah A. Hamid alias Boy, terduga bandar narkoba, dan Satriawan alias Awan, seorang kurir dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengonfirmasi status DPO kedua individu tersebut. “Saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Peran A. Hamid alias Boy dalam Jaringan Narkoba
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa A. Hamid alias Boy memiliki peran sentral dalam kasus ini. Ia diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Uang atensi tersebut kemudian diserahkan oleh Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penyerahan uang terjadi di lingkungan Markas Polres Bima Kota.
Ciri-ciri fisik A. Hamid alias Boy disebutkan memiliki tinggi badan sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, dan memiliki alis tebal. Boy diketahui berprofesi sebagai sopir dan bertempat tinggal di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga memiliki catatan kriminal, pernah divonis enam bulan penjara pada 29 Juli 2021 terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.
Satriawan alias Awan, Kurir Jaringan Koko Erwin
Sementara itu, Satriawan alias Dae Awan alias Awan berperan sebagai kurir dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin. Dalam pusaran kasus Koko Erwin, Awan bertugas membawa satu kilogram sabu. Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Erwin dari seseorang di Aceh Besar, yang kemudian akan diedarkan di wilayah Bima, NTB.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso juga membeberkan ciri-ciri Satriawan alias Awan. Ia memiliki tinggi badan 160 sentimeter, satu gigi ompong di bagian depan, kulit putih, berambut pendek uban yang agak botak, serta memiliki ciri khusus berupa luka besar di kaki. Awan berprofesi sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Desa Lampe, Kota Bima, NTB.
sumber gambar: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri 