Mataram – Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, telah memulai tahap penyelidikan atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus. Laporan ini terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang polisi wanita yang beredar di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu, Ajun Komisaris Polisi Masdidin, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. “Langkah selanjutnya kami melakukan penyelidikan atas pengaduan,” kata AKP Masdidin melalui sambungan telepon dari Mataram pada Minggu (30/3/2026).

Masdidin menjelaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal, dengan agenda permintaan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor sebagai rangkaian awal proses. Bupati Dompu, melalui kuasa hukumnya, melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tudingan Tanpa Bukti di Media Sosial

Supardin Siddik, selaku kuasa hukum Bupati Dompu, mengungkapkan bahwa salah satu akun Facebook yang dilaporkan adalah “Raja Pesisir”. Akun tersebut, bersama akun-akun lainnya, mengunggah kalimat-kalimat yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut Supardin, tudingan perselingkuhan yang disebarkan oleh akun-akun tersebut tidak disertai dengan bukti yang valid. “Mempertimbangkan kondisi itu, kami tim kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan beberapa akun Facebook. Akun itu secara masif, terus menerus menyerang kehormatan klien kami,” ucap Supardin.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mempertahankan kehormatan Bupati Dompu sebagai pejabat publik. Laporan ke Polres Dompu juga menjadi bentuk klarifikasi resmi dari bupati bahwa tudingan tersebut tidak benar.

Supardin berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Ia menambahkan, jika ditemukan adanya actus reus (tindakan pidana) dan mens rea (niat jahat), kepolisian diharapkan menanganinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami meyakini akan diproses secara profesional sebagaimana mestinya,” ujarnya.