Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menandai raihan WTP ke-13 secara berturut-turut bagi Pemprov Sultra.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang dihadiri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra pada Senin (25/5/2026). Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP oleh Ketua DPRD Sultra bersama Gubernur Sultra.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Sultra.
Capaian Bersejarah dan Komitmen Gubernur
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar simbol keberhasilan administrasi, melainkan momentum penting untuk evaluasi dan penguatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik. “Hasil pemeriksaan BPK menjadi cermin bagi pemerintah daerah dalam melihat kualitas pengelolaan keuangan serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gubernur.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk mempercepat proses tersebut, Gubernur menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, dan seluruh organisasi perangkat daerah terkait agar segera menyusun langkah perbaikan dan melakukan koordinasi intensif dengan BPK RI. “Jangan menunda-nunda. Semua catatan harus segera ditindaklanjuti agar perbaikan tata kelola berjalan optimal,” tegas Andi Sumangerukka.
Selain fokus pada pengelolaan keuangan, Gubernur juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, kolaborasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya harapan publik terhadap pembangunan.
Temuan BPK dan Rekomendasi Mendesak
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK RI masih menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius dari Pemprov Sultra. Temuan tersebut meliputi:
- Realisasi belanja di luar mekanisme APBD sebesar Rp59 miliar.
- Pengelolaan barang milik daerah yang belum optimal.
- Pengelolaan utang belanja yang menyebabkan defisit riil mencapai Rp279,4 miliar.
Meskipun demikian, BPK RI menyatakan bahwa berbagai temuan tersebut tidak berpengaruh material terhadap penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga opini WTP tetap diberikan. BPK RI juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan.
Rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Sultra, pimpinan dan anggota DPRD Sultra, jajaran pejabat Pemprov Sultra, instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
