Provinsi Banten resmi ditunjuk sebagai proyek percontohan untuk optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Gubernur Banten Andra Soni menyambut baik penunjukan ini, menilai program tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan tata kelola keuangan di tingkat desa.

Andra Soni mengungkapkan apresiasinya dalam kegiatan Jaga Desa dan Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel Serpong pada Kamis (12/3/2026). Ia menyatakan, “Alhamdulillah, Provinsi Banten menjadi proyek percontohan dari kegiatan optimalisasi program Jaga Desa Kejagung RI.”

Melalui program ini, Andra berharap Jaga Desa dapat dioptimalkan dengan melibatkan BPD melalui pendampingan kejaksaan. Sinergi ini dinilai krusial untuk memastikan pengawasan pembangunan dan keuangan desa berjalan efektif. “Agar semua program, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, bisa berjalan maksimal dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani menegaskan bahwa Jaga Desa merupakan wujud dukungan kejaksaan terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Program ini menyinergikan peran BPD yang memang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

“Agar para anggota BPD bisa lebih tajam dalam pengawasannya, maka disinergikan dengan program Jaga Desa. Ini bukan dalam rangka mencari kesalahan atau melakukan kriminalisasi,” tegas Reda.

Reda Manthovani lebih lanjut memaparkan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa saat ini telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi langsung dengan aplikasi Jaga Desa milik kejaksaan. Meskipun demikian, BPD diimbau untuk tetap turun langsung mengawasi jalannya kegiatan di lapangan.

“Sebab, pertanggungjawaban yang muncul dalam aplikasi Jaga Desa itu hanya berupa angka,” pungkasnya.