Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan uang layak edar sebesar Rp1,1 triliun guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026. Ketersediaan uang ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Idulfitri (SERAMBI) 2026.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Farid Tamsil, menjelaskan bahwa jumlah tersebut diharapkan dapat mencukupi permintaan uang tunai masyarakat. “Untuk Ramadhan ini, kami siapkan uang Rp1,1 triliun,” kata Farid.

Layanan Penukaran Uang Melalui Aplikasi PINTAR

Untuk meningkatkan kenyamanan dan pemerataan layanan, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan penukaran uang terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR. Setiap paket penukaran uang yang disiapkan BI memiliki nominal sebesar Rp5,3 juta.

“Tahun ini. BI menyiapkan layanan penukaran dengan nominal sebesar Rp5,3 juta per paket.” ujarnya.

BI bersama perbankan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyediakan 87 titik penukaran. Layanan ini dapat diakses melalui kas keliling, kantor bank umum, serta layanan penukaran terpadu di Alun-Alun Taman Merdeka yang akan diselenggarakan pada 2–3 Maret 2026.

Farid menambahkan, melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat memilih jadwal dan lokasi penukaran sesuai kebutuhan. Pembukaan kuota penukaran dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap pertama: mulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
  • Tahap kedua: pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB

Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah

Selain layanan penukaran uang, program SERAMBI 2026 juga dimanfaatkan Bank Indonesia untuk terus mensosialisasikan pesan Cinta Bangga Paham Rupiah kepada masyarakat. Edukasi ini menekankan pentingnya menjaga fisik uang Rupiah dengan prinsip 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Masyarakat juga diajak untuk mengenali keaslian uang melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Bank Indonesia mengingatkan bahwa uang yang bersih, utuh, dan asli tetap sah digunakan meskipun tidak dalam kondisi baru.

“Selama bersih, utuh, dan asli, uang tersebut tetap layak edar dan sah digunakan. Uang tidak harus baru, yang penting nominalnya,” pungkas Farid Tamsil.