Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, telah merampungkan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di tingkat sekolah dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyatakan bahwa seluruh saksi telah dimintai keterangan. “Jadi, semua saksi sudah diperiksa, totalnya 30 orang lebih,” kata Ugik di Mataram pada Senin (9/3/2026).

Ugik menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, meliputi perwakilan sekolah yang mengajukan pengadaan, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Dikbud Lombok Timur, serta pihak swasta yang menjadi pelaksana pengadaan. Dengan selesainya tahap pemeriksaan saksi ini, Kejari Lombok Timur kini akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap ekspose perkara.

“Hasil ekspose itu nanti mau kemana, siapa yang disebut, nanti kita simpulkan mengarah kemana. Untuk menentukan sikap,” ucap Ugik, menegaskan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Dalam rangkaian penyidikan, jaksa juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian keuangan negara belum dapat dipastikan. Pihak kejaksaan masih dalam proses menunjuk auditor untuk menghitung besaran kerugian tersebut. “Iya, baru bersifat konsolidasi saja. Masih memilih,” tambahnya.

Sebelumnya, pada awal Januari 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, telah menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan pemeriksaan saksi secara maraton. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan alat bukti yang kuat dalam menguatkan temuan unsur perbuatan melawan hukum dari pengadaan yang berlangsung pada tahun 2021, 2023, dan 2025.

Pengadaan yang menjadi fokus penyidikan ini meliputi buku Smart Assessment untuk tahun anggaran 2021, buku muatan lokal tahun anggaran 2023, dan buku Pendidikan Antikorupsi untuk tahun anggaran 2025. Seluruh anggaran untuk pengadaan buku-buku tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini mulai bergulir di tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Lombok Timur Nomor: PRINT-03/N.2.12./Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Pada tahap awal tersebut, jaksa telah meminta keterangan puluhan saksi, termasuk dari pihak sekolah, UPT dinas di tingkat kecamatan, serta para ketua kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) di setiap kecamatan di Kabupaten Lombok Timur. Surat permintaan keterangan kepada para KKKS juga mengindikasikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan tingkat sekolah dasar di wilayah Lombok Timur.