Presidium Nasional BEM PTMA Zona III mendesak agar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman aktivis KontraS, Andre Yunus, diadili di peradilan umum. Desakan ini muncul menyusul pengunduran diri sang jenderal, yang dinilai mahasiswa tidak boleh menghentikan proses hukum.

Mahasiswa dari wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat tersebut menuntut transparansi penuh, menolak proses hukum dilakukan secara tertutup di peradilan militer. Mereka menegaskan pentingnya peradilan umum untuk menjamin akuntabilitas di hadapan publik.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

Wildan Mutaqin, Presidium Nasional BEM PTMA Zona III, pada Rabu (26/3/2026), menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk impunitas. “Kami menolak segala bentuk impunitas. Mantan Kabais TNI harus diperiksa secara menyeluruh. Kami juga mendesak agar Panglima TNI turut diperiksa guna memastikan tidak ada pembiaran,” ujar Wildan.

Wildan menambahkan, jika Panglima TNI terbukti gagal menjaga integritas institusi dalam kasus ini, pengunduran diri menjadi satu-satunya jalan keluar sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis merupakan serangan langsung terhadap demokrasi yang tidak dapat ditoleransi.

Peradilan Umum untuk Warga Sipil

BEM PTMA Zona III menegaskan bahwa status terduga pelaku sebagai anggota militer seringkali menjadi celah untuk menghindari jerat hukum yang transparan. Dengan menyeret kasus ini ke ranah sipil, masyarakat dapat mengawal langsung jalannya persidangan. Aparat penegak hukum kini dituntut bergerak lurus tanpa intervensi.

Mahasiswa juga mencium adanya potensi keterlibatan aktor lain di lingkaran kekuasaan yang mencoba mengaburkan fakta di lapangan. “Seluruh proses hukum wajib berlangsung di peradilan umum karena korbannya adalah warga sipil dan ini menyangkut kepentingan publik luas. Inilah satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Wildan.

Aksi pengawalan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut. BEM PTMA Zona III mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersatu meruntuhkan tembok impunitas yang selama ini kerap melindungi aparat negara dari jerat pidana umum.