Polres Gresik menggerebek sebuah warung minuman keras (miras) di Jalan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, pada Senin (2/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras berbagai jenis yang disembunyikan di kamar pramusaji.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MP yang kemudian digelandang ke Polres Gresik untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Puluhan Botol Miras Disita
Puluhan botol miras yang berhasil diamankan meliputi Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness, dan Arak Tuban. Barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan rapi di dalam kamar yang biasa digunakan oleh pramusaji warung.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. “Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadan,” ucap AKP Satriyono dalam siaran resminya, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, Polres Gresik berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelanggar. “Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun kecelakaan lalu lintas, Polres Gresik membuka layanan pengaduan melalui hotline 110. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor Laporcakrama 0811-8800-2006.
sumber gambar: jatimnow.com 