Morowali, Minggu, 17 Mei 2026 – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus memperkuat komitmennya dalam pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh kawasan industri Morowali. Langkah ini diambil untuk secara signifikan menekan potensi kecelakaan kerja serta membangun budaya keselamatan yang kuat di lingkungan perusahaan dan para tenant.
Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, menjelaskan bahwa sistem dan standar operasional prosedur (SOP) K3 di kawasan IMIP telah dirancang sesuai dengan standar global dan regulasi pemerintah. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa penerapan di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama terkait rendahnya kesadaran individu dalam menjalankan prosedur kerja.
“Sebagai instrumen pengendali, penerapan SMK3 di kawasan IMIP bertujuan meminimalisir potensi kecelakaan kerja. Melalui audit berkala dan evaluasi risiko, SMK3 mampu memetakan titik-titik rawan. Sehingga insiden serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegas Johny Semuel pada Sabtu (16/5).
Hingga saat ini, dari total 52 perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP, sebanyak 37 tenant telah berhasil mengantongi sertifikat SMK3 dari kementerian teknis. Sementara itu, 15 tenant lainnya masih dalam tahap proses verifikasi internal untuk mendapatkan sertifikasi serupa.
PT IMIP juga menerapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti lalai terhadap aturan keselamatan kerja. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja bagi individu. Untuk tenant, sanksi administratif dan evaluasi kontrak juga dapat diberlakukan.
Ke depan, Johny Semuel menegaskan bahwa PT IMIP tidak hanya akan berfokus pada pemberian sanksi. Perusahaan akan lebih gencar membangun budaya K3 melalui program pelatihan berkelanjutan, kampanye keselamatan kerja yang masif, serta pengawasan langsung di lapangan secara intensif.
