Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mencatat belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 mencapai Rp913 miliar. Angka ini setara dengan 52,86 persen dari total belanja daerah, jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, yang dikutip di Palu pada Senin (6/4/2026), menunjukkan bahwa total belanja daerah Kota Palu untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp1,72 triliun. Proporsi belanja pegawai yang signifikan ini menjadi sorotan utama mengingat amanat Pasal 146 ayat (1) UU HKPD.
Pasal tersebut secara tegas mewajibkan daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Perhitungan belanja pegawai ini tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).
Sementara itu, pendapatan daerah Kota Palu dalam APBD 2026 tercatat sebesar Rp1,7 triliun. Sebanyak 55,26 persen atau Rp943,08 miliar dari pendapatan tersebut berasal dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu sendiri berkontribusi sebesar Rp639,94 miliar atau 37,50 persen.
Perbandingan APBD Kota Palu antara tahun 2025 dan 2026 menunjukkan penurunan sekitar Rp100 miliar, dari Rp1,8 triliun pada 2025 menjadi Rp1,7 triliun pada 2026. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya dana TKDD, yang pada 2025 mencapai Rp1,13 triliun dan kini menjadi Rp943,08 miliar di tahun 2026.
Belanja pegawai juga mencakup pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Palu. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah P3K di Pemkot Palu mencapai 4.172 orang, yang diangkat secara bertahap sejak tahun 2024 hingga 2026.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku pada 2026, gaji pokok P3K berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan. Gaji terendah diperuntukkan bagi golongan I (lulusan SD/SMP) dan tertinggi bagi golongan XVII (doktor/spesialis), dengan tambahan tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
Menyikapi tantangan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi dan berinovasi dalam mencari pemasukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap P3K, terutama menjelang pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen pada Januari 2027.
“Selain efisiensi, ia juga meminta pemda untuk kreatif mencari pendapatan baru sehingga tidak hanya mengandalkan dana transfer ke daerah (TKD),” ujar Tito. Ia mencontohkan, geliat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dihidupkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
