Terduga bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Erwin alias Koko Erwin, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2/2026). Penangkapan ini dilakukan saat Koko Erwin diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Menyusul penangkapan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Edy Murbowo memastikan bahwa proses peradilan kasus narkoba yang melibatkan Koko Erwin akan tetap berjalan di wilayah NTB.

Kapolda NTB Pastikan Sidang di Wilayahnya

“Iya, yang ada kaitannya (kasus narkoba Koko Erwin) pasti di sini (NTB). Kalau sudah selesai diperiksa di sana (Mabes Polri), pasti akan diperiksa di sini juga,” kata Irjen Edy Murbowo saat ditemui di Mapolda NTB, Mataram, Jumat (27/2/2026).

Irjen Edy Murbowo mengungkapkan rasa syukurnya atas penangkapan Koko Erwin. “Alhamdulillah ‘kan. Jadi, Jumat penuh berkah, Allah meridai usaha kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut penangkapan Koko Erwin yang kini diamankan Bareskrim Polri di Jakarta akan menjadi bahan pengembangan penyidikan. “Iya kita tunggu, nanti setelah Bareskrim melakukan tindak lanjutnya, pasti Bareskrim nanti juga akan merilis hasilnya. Kita tunggu ya,” ucapnya.

Terkait dugaan aliran dana Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi, Kapolda NTB menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan. “Nanti kita lihat dulu ya. Ini ‘kan, nanti ada dari Ditresnarkoba Polda NTB, Bareskrim masih ada di sana (Jakarta). Nanti kalau emang kaitan di sini (NTB), nanti bisa di sini,” jelasnya.

Kronologi Penangkapan dan Keterlibatan Lain

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta.

Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menjelaskan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya disebut berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucap Kombes Kevin Leleury.

Dugaan Suap dan Keterlibatan Oknum Polisi

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi. Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa AKP Malaungi telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia juga mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Dalam pemeriksaan tersebut juga disebutkan bahwa uang Rp1 miliar diberikan dengan tujuan membantu memenuhi keinginan atasan AKP Malaungi, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kepala Polres Bima Kota, untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. AKBP Didik Putra Kuncoro dikabarkan menyambut baik niat tersebut serta mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan di wilayah hukum Polres Bima Kota.