Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Instansi tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan, tanpa terkecuali, wajib membayarkan THR kepada karyawannya.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk sekitar 2.300 perusahaan di wilayah Tulungagung, mulai dari skala kecil hingga besar. “Minimal pekerja satu orang pun, tetap wajib diberikan THR. Tidak hanya perusahaan besar, toko-toko juga termasuk,” ujar Agus, Rabu (4/3/2026).
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR yang beroperasi hingga 17 Februari. Selain datang langsung ke kantor, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi juga dapat melapor melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan. “Nanti pelapor kami minta mengisi Google Form. Data harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau masih kurang jelas, silakan datang langsung ke kantor,” terang Agus.
Ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali upah, yang terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. “Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, pembayarannya proporsional. Hitungannya tetap berdasarkan upah pokok plus tunjangan tetap,” jelasnya.
Agus juga menambahkan ketentuan khusus bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum hari raya. Jika PHK dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu bulan sebelum hari raya, pekerja tersebut tetap berhak atas THR. “Kalau PHK-nya sebulan sebelum hari raya, masih dapat THR. Kalau lebih dari itu, tidak dapat,” terangnya.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha yang telat membayar THR akan dikenai denda 5% dari THR yang wajib disalurkan. Sementara itu, bagi yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi yang menanti meliputi teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. “Intinya, hak pekerja harus dipenuhi. Kami membuka ruang pengaduan supaya semuanya jelas dan sesuai aturan,” pungkas Agus.
sumber gambar: jatimnow.com 