Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Kasus penyalahgunaan gas bersubsidi ini terungkap pada 28 April 2026, setelah Tim Penyelidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni, dalam konferensi pers yang digelar di gudang LPG Desa Sekaran, Klaten, pada Sabtu (2/5).

Brigjen Muhammad Irhamni menjelaskan, pengungkapan bermula dari pantauan tim di sepanjang Jalan Pakis-Daleman. Tim penyelidik kemudian melakukan pemantauan intensif yang mengarah pada sebuah gudang di Desa Sekaran. Di lokasi tersebut, petugas memastikan adanya aktivitas pemindahan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.

“Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, kemudian memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Setelah dipindahkan dijual dengan harga nonsubsidi, sehingga pelaku mendapat untung,” jelas Brigjen Irhamni.

Dari gudang penyuntikan gas bersubsidi di Desa Sekaran, Wonosari, Klaten, penyidik menyita barang bukti berupa 1.465 tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu, enam unit kendaraan roda empat juga turut diamankan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang, berinisial KA dan AR, sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga terlibat, yaitu SB, KT, dan S, masih dalam pencarian.

Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Nunung Syaifudin, yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan subsidi energi merupakan instruksi langsung dari Presiden. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, semua subsidi dan bantuan kepada rakyat harus dipastikan sampai kepada yang membutuhkan. Manakala terjadi penyimpangan, kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Irjen Nunung.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto juga menegaskan dukungan penuh TNI terhadap penegakan hukum. Ia menyatakan, jika ditemukan keterlibatan oknum TNI dalam praktik ilegal tersebut, pihaknya akan bertindak tegas.

“Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah melakukan segera dihentikan. Kami berkomitmen membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” jelas Mayjen Yusri.

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dan EGM Pertamina Fanda Chrismianto.