Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi pemanggilan tersebut di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan, “Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.”

Brigjen Ade Safri menambahkan bahwa pemanggilan Dude dan Alyssa didasarkan pada fakta hasil penyidikan yang menunjukkan keduanya pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador. “Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (2/4/2026), pukul 10.00 WIB. “Agenda (pemeriksaan) pagi ini jam 10.00 WIB,” kata Ade.

Kronologi Kasus dan Para Tersangka

Dalam perkara penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024. Tersangka lainnya adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Selain itu, MY juga ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka terakhir adalah ARL, selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan. Untuk tersangka AS yang baru ditetapkan, penyidik menjadwalkan pemanggilannya untuk pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.

Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, serta TPPU. Modus operandi yang digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini. Uang tersebut berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir. Selain uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.